PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2017/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berhubungan dengan perubahan waktu
penyajian Penyisihan Piutang yang belum diatur dalam
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng, maka perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu mengubah
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 47 Tahun 2015
tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Dokumentasi dan Informasi Hukum|237
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 5587 Tahun 2014) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6
Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 10);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 67 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Bantaeng;
Pasal I
Pasal 4
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
TAHUN 2017 NOMOR 34
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Meruraxa Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa berdsarkan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Bdan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa BLUD mengembangkan dan menerpakan sistem akuntansi denganberpedoman pada standar akuntansi yang berlaku untuk BLUD yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah; Bahwa dalam rangka menerapkan sistem informasi menajemen keuangan BLUD RSUD Meuraxa sesuai dengan standar akuntansi perlu mengatur Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2007; Qanun Kota Banda Aceh No. 3 Tahun 2014; Peraturan Walikota Banda Aceh No. 32 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Sistem Akuntansi Keuangan; Laporan Keuangan; Pemeriksaan Internal dan Audit; Pembinaan dan Pengawasan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
52 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 34 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara
akuntabel dan transparan, pemerintah mengamanatkan penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah;
b. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 99 ayat (1)
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 4 Tahun 2015 menyatakan
bahwa Walikota berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kata Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2015
Pasal 2 Sistematika penulisan kebijakan akuntansi berbasis akrual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 5 Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pasal 4 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
b. Bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
15. Peraturan pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan
20. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
PERBUP Kab. Magelang No. 38 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyajikan Laporan Keuangan Daerah sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan perlu melakukan
perubahan terhadap Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun
2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Magelang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 38 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/ PMK. 06 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan klausul BAB 2 Romawi V, KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG, BAB 2 Romawi VII, KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI, bagian Metode Penilaian Investasi dengan Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan, penyisipan sub bab VIII A KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET LAINNYA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
Lampiran Peraturan Bupati Magelang Nomor 36 Tahun 2008 diubah.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 122 Tahun 2021 ttg Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanaka penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk memantapkan otonomi perlu pengelolaan keuangan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel mulai dari perencanaan hingga pengawasan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap materi muatannya, bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah perlu pengaturan kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi pemerintahan daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 5 diubah, Mengubah Lampiran III menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Mengubah Lampiran IV menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 122 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Jumlah Halaman : 3 HLM; Lampiran : 257 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 34 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
Ketentuan Peraturan Bupati Kutai Barat
Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 30
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 36 Tahun 2016
tentang Kebijakan Akuntansi.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2019; dan, Perbup Kab. Kutai Barat No.36 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Perbup Kab. Kutai Barat No.30 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
a. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 39 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Barat
Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi
(Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2017
Nomor 39); dan
b. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 30 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai
Barat Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kebijakan
Akuntasi(Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun
2019 Nomor 30).
Diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisakan dari
Peraturan Bupati ini.
60 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayawijaya Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Ketiga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodir kebijakan pemerintah terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), memenuhi kebutuhan penanganan dampak bencana alam di Kabupaten Pasaman dan Penyesuaian alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) serta kegiatan yang bersifat NX mendesak lainnya, perlu dilakukan pergeseran anggaran
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2019
Permedagri No. 77 Tahun 2020
Permedagri No. 27 Tahun 2021
Perda Kab. Pasaman No. 5 Tahun 2021
Perda Kab. Pasaman No. 10 Tahun 2021
Mengatur Pergeseran Anggaran mendahului Perubahan Ketiga Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
200
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 34 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan akuntansi dan
laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi
akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa untuk menerapkan ketentuan Pasal 116 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Negara;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; UUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1981/MENKES/SK/XII/2010; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 48 Tahun 2012.
1. Ketentuan Umum; 2. SISTEM AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM NEGARA; 3. PELAPORAN KEUANGAN RUMAH SAKIT; 4. PEMERIKSAAN INTERNAL DAN AUDIT; 5. PEMERIKSAAN INTERNAL DAN AUDIT; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
-
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat