SISTEM-AKUNTANSI-BADAN-LAYANAN-UMUM-DAERAH-RUMAH-SAKIT-UMUM-NEGARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, LD.2013/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Negara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan akuntansi dan
laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi
akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa untuk menerapkan ketentuan Pasal 116 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Negara;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; UUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1981/MENKES/SK/XII/2010; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 48 Tahun 2012.
- 1. Ketentuan Umum; 2. SISTEM AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM NEGARA; 3. PELAPORAN KEUANGAN RUMAH SAKIT; 4. PEMERIKSAAN INTERNAL DAN AUDIT; 5. PEMERIKSAAN INTERNAL DAN AUDIT; 6. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
- -
- 9
|