Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tenaga Ahli Walikota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa kebutuhan tenaga ahli dibidang pengawasan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sangat diperlukan dalam rangka peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah; bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tenaga Ahli Walikota Yogyakarta keberadaan tenaga ahli dibidang pengawasan belum terwadahi dalam peraturan tersebut maka perlu mengatur kembali Tenaga Ahli Walikota di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan, Fungsi Dan Tugas; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Wewenang Dan Tanggung Jawab; Hak Dan Kewajiban; Mekanisme Kerja; Masa Kerja; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tenaga Ahli Walikota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 53 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Hubungan Kerja Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan publik diperlukan keselarasab, keterpaduan, dan keserasian pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pemerintahan di daerah; bahwa untuk mewujudkan kinerja aparatur pemerintahan daerah yang professional, akuntabel, dan transparan dalam pelaksanaan pelayanan publik perlu pola hubungan kerja perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat mengenai pola koordinasi beserta dengan penjelasannya yang selanjutnya dibahas mengenai koordinasi dengan lembaga terkait berkenaan dengan hubungan yang harus dibangun.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
42 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 53 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, perpanjangan karier dan motivasi kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Kendari, perlu mengatur pemberian bantuan pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan melanjutkan pendidikan pada jenjang Strata II (S2), Strata III (S3) dan Dokter Spesialis;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN BAB IV BESARAN BANTUAN DAN KOMPONEN PEMBIAYAAN BAB V HAK DNA KEWAJIBAN BAB VI SANKSI ADMINISTRASI BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
Peraturan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2011 tentang Bantuan Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perubahan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2011 tentang Batuan Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 53 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kediri No 49 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Angkutan Taxi di Wilayah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diumumkan oleh pemerintah berpengaruh terhadap operasionalisasi angkutan taxi, sehingga tarif jasa angkutan taxi perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Angkutan Taxi di Wilayah Kota Kediri;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5346);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan
Dengan Kendaraan Umum;
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Angkutan Taxi di Wilayah Kota Kediri diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 53 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Kedaluwarsa untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Denpasar
ABSTRAK:
a.bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan
DaerahKota Denpasar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Kadaluarsa
untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Denpasar;
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2012
BAB II TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK KEDALUWARSA
Pasal 3 Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 11 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 53 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Pendidikan Dan Pelatihan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 62 Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas; unit pelaksana teknis badan; serta kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 31 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 53 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pengawasan Pembangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya pelaksanaan good governance dan reformasi birokrasi, perlu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 61 Tahun 2010, Permendagri No. 35 Tahun 2010, Permendagri No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2009, Perda No. 2 Tahun 2010, Perwali No. 68 Tahun 2012, Perwali No. 7.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Ligkup, Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan, Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pembangunan, Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pembangunan, Cara Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2014.
8 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 53 Tahun 2014
Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 204), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
KEBIJAKAN - AKUNTANSI - PEMERINTAH - KOTA - TASIKMALAYA
2014
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 53, BD Tahun 2014 No.173
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa telah menetapkan Kebijakan Akuntansi sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 h, dan Pasal 153 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006, sehubungan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Keuangan Daerah, sudah tidak sesuai lagi, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenadgri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permenkeu No. 238/PMK.05/2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2006; Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Tasikmalaya No. 13 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Pembinaan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
9 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat