POLA HUBUNGAN KERJA
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Hubungan Kerja Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan publik diperlukan keselarasab, keterpaduan, dan keserasian pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pemerintahan di daerah; bahwa untuk mewujudkan kinerja aparatur pemerintahan daerah yang professional, akuntabel, dan transparan dalam pelaksanaan pelayanan publik perlu pola hubungan kerja perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011.
- Peraturan ini memuat mengenai pola koordinasi beserta dengan penjelasannya yang selanjutnya dibahas mengenai koordinasi dengan lembaga terkait berkenaan dengan hubungan yang harus dibangun.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 42 hal
|