Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Pembinaan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat