TATA-CARA-PENGHAPUSAN-PIUTANG-KEDALUWARSA-UNTUK-PAJAK-BUMI-DAN-BANGUNAN-PERDESAAN-DAN-PERKOTAAN-DI-KOTA-DENPASAR
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, LD.2014/NO.53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Kedaluwarsa untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a.bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan
DaerahKota Denpasar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Kadaluarsa
untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Denpasar;
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2012
- BAB II TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK KEDALUWARSA
Pasal 3 Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 11 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
- 11 Halaman
|