BAB II TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK KEDALUWARSA Pasal 3 Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 11 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat