Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 53 Tahun 2014

Tata Cara Penghapusan Piutang Kedaluwarsa untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Denpasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB II TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK KEDALUWARSA Pasal 3 Piutang Pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 11 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada saat diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Denpasar Nomor 53 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Kedaluwarsa untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Denpasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
02 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2014
Tanggal Berlaku
02 Desember 2014
Sumber
LD.2014/NO.53
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan