Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 A ayat (2) dan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Alas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
b. bahwa guna menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa, perlu memberikan sebagian hasil penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa:
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus tanggal 8 Juli 2002 Nomor 172/23/2002; .
Peraturan ini mengatur Pemberian sebagian hasil penerimaan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangaan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah dan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2006/NO.8 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Perda No. 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini, sehingga perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali dengan suatu perda.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 46 Tahun 2005; Keppres No. 40 Tahun 2001; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmenkes No. 582/Menkes/SK/VI/1997; Keputusan Bersama Menkes dan Mendagri No. 1013/Menkes/SKB/IX/2001 dan No. 43 Tahun 2001; Kepmendagri No. 1 Tahun 2002; Kepmendagri No. 254 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek dan objek retribusi, wilayah, golongan, prinsip penetapan tarif, penetapan tarif, kerjasama dengan pihak ketiga, fasilitas pelayanan kesehatan, ketentuan biaya pelayanan kesehatan, pengurangan dan pembebasan biaya, tata tertib rawat inap (opname), tarif pelayanan kesehatan, pengelolaan penerimaan retribusi, pelaksanaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2006.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 10 Tahun 2012
PERDA Kota Bekasi No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Usaha Angkutan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Dan Retribusi Izin Trayek
REtribusi - PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan, dan pemberdayaan, dan perlindungan usaha perikanan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan, perlu dilakukan pendataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemanfaatan sumber daya ikan ; bahwa tempat pelelangan ikan dapat berfungsi sebagai tempat pendataan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pemanfaatan sumber daya ikan yang dilakukan oleh nelayan maupun bakul ikan ; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota, kewenangan pengelolaan tempat pelelangan ikan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa untuk menjamin keseimbangan pengelolaan tempat pelelangan ikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup nelayan / masyarakat pesisir di Kabupaten Kendal, perlu mengatur mengenai pengelolaan tempat pelelangan ikan; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan, maka perlu mengatur retribusi tempat pelelangan ikan di Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan tempat pelelangan ikan, retribusi, penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2010.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan urusan metrologi legal berupa pelayanan tera/tera ulang dan pengawasannya; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Pedagangan Nomor : 08/MDAG/PER/3/2010 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP) Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor DAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/10/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/11/2016; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26/M-Dag/Per/5/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04) diubah pada Lampiran X.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110
ayat (1) huruf d UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Retribusi Pelayanan
Pemakaman dan Pengabuan Mayat
merupakan jenis Retribusi Daerah
UndangUndang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi, UndangUndang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Gowa
RETRIBUSI
PELAYANAN PEMAKAMAN DAN
PENGABUAN MAYAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat perlu memberikan kepastian hukum
dalam pemberian izin reklame dan prasarana
bangunan konstruksi reklame;
b. bahwa penyelenggaraan reklame perlu dilaksanakan
dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan,
estetika, ketertiban, melindungi kepentingan
masyarakat, dan potensi daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 20/PRT/M/2010 ;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14
Tahun 2003;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14
Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Reklame; Ketentuan Perizinan; Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame
Halaman: 21 hlm, Lampiran: 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 10 Tahun 2010
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan perlu disesuaikan.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Jenis Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan Dan Pemeriksaan serta Ketentuan Khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Pajak Daerah.
37 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2019
TATA CARA PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten/ Kota SeSulawesi Tenggara, t elah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyaluran Dana
Bagi Hasil Pajak Provinsi ke pada Pemerintah
Rabupaten / Kota Se Sulawesi Tenggara, namun dengan
di tetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 13 T ah u n 2016 t e n t a n g Pembentukan d a n S u s u n a n
Perangkat Daerah terjadi Perubahan Nomenklatur dari Dinas
Pe n d a p at an menjadi Badan Pe n d a p at an Daerah yang
berimplikasi terhadap perubahan tugas pokok dan fungsi
organisasi perangkat daerah dimaksud;
b. bahwa sehubungan dengan dimaksud huruf a, maka
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 50 T ahun
2014 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak
Provinsi kepada Pemerintah kabupaten / Kota se Sulawesi
Tenggara perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara t en t a n g Tata Cara Penyaluran Dana Bagi
Hasil Pajak Provinsi ke p ad a Pemerintah kabupaten / k o t a se
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1964 t en t a n g Penetapan
P e r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 t e n t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. T ahun
1960 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi S e l a t a n -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 T ah u n 2003 t en t a n g Reuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 t en t a n g
Per b en d ah ar aan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 T ahun 2009 t en t a n g Pajak
Daerah d an Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah d i u b ah
beberapa kali, t e r a k h ir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 t en t a n g P e r u b ah a n Kedua a t a s Undang-Undang
Nomor 23 T ah u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 T ahun 2014 t e n t a n g Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 t en t a n g Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
8. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 69 T ahun 2010 t en t a n g Tata
Cara Pemberian d a n Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah d an Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 12 Tah u n 2019 ten t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali, t e r a k h ir dengan
P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011
t en t a n g Pe r u b ah a n Kedua a t a s Pe r at u r a n Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 t e n t a n g Pengelolaan Keuangan
Daerah (Benita Negara Republik Indonesia T ahun 2011
Nomor 310);
11. P e r at u r a n Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
ten t a n g Tata Cara Pemungutan d an Penyetoran Pajak Rokok
(Berita Daerah Republik Indonesia T ahun 2013 Nomor 1007),
sebagaimana telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri
Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 t en t a n g Pe r u b ah a n a t a s
P e r at u r a n Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
ten t a n g Tata Cara Pemungutan d a n Penyetoran Pajak Rokok
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 791);
12. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2011 t en t a n g Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2011 Nomor 5).
KETENTUAN UMUM
TATA CARA PENYALURAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2018
PERWALI Kota Cimahi No. 62 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Walikota
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat