Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 10 Tahun 2010

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERDA ini diatur mengenai Jenis Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Keberatan Dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan Dan Pemeriksaan serta Ketentuan Khusus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
06 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan