TATA CARA PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK PROVINSI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten/ Kota SeSulawesi Tenggara, t elah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyaluran Dana
Bagi Hasil Pajak Provinsi ke pada Pemerintah
Rabupaten / Kota Se Sulawesi Tenggara, namun dengan
di tetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 13 T ah u n 2016 t e n t a n g Pembentukan d a n S u s u n a n
Perangkat Daerah terjadi Perubahan Nomenklatur dari Dinas
Pe n d a p at an menjadi Badan Pe n d a p at an Daerah yang
berimplikasi terhadap perubahan tugas pokok dan fungsi
organisasi perangkat daerah dimaksud;
b. bahwa sehubungan dengan dimaksud huruf a, maka
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 50 T ahun
2014 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak
Provinsi kepada Pemerintah kabupaten / Kota se Sulawesi
Tenggara perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara t en t a n g Tata Cara Penyaluran Dana Bagi
Hasil Pajak Provinsi ke p ad a Pemerintah kabupaten / k o t a se
Sulawesi Tenggara.
- 1. Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1964 t en t a n g Penetapan
P e r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 t e n t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. T ahun
1960 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi S e l a t a n -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 T ah u n 2003 t en t a n g Reuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 t en t a n g
Per b en d ah ar aan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 28 T ahun 2009 t en t a n g Pajak
Daerah d an Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ahun 2014 ten t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah d i u b ah
beberapa kali, t e r a k h ir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 t en t a n g P e r u b ah a n Kedua a t a s Undang-Undang
Nomor 23 T ah u n 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 T ahun 2014 t e n t a n g Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 t en t a n g Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
8. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 69 T ahun 2010 t en t a n g Tata
Cara Pemberian d a n Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah d an Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 12 Tah u n 2019 ten t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali, t e r a k h ir dengan
P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011
t en t a n g Pe r u b ah a n Kedua a t a s Pe r at u r a n Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 t e n t a n g Pengelolaan Keuangan
Daerah (Benita Negara Republik Indonesia T ahun 2011
Nomor 310);
11. P e r at u r a n Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
ten t a n g Tata Cara Pemungutan d an Penyetoran Pajak Rokok
(Berita Daerah Republik Indonesia T ahun 2013 Nomor 1007),
sebagaimana telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri
Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015 t en t a n g Pe r u b ah a n a t a s
P e r at u r a n Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
ten t a n g Tata Cara Pemungutan d a n Penyetoran Pajak Rokok
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 791);
12. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2011 t en t a n g Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2011 Nomor 5).
- KETENTUAN UMUM
TATA CARA PENYALURAN
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
- 6
|