PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP KOTA BENGKULU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 25 Tahun 2009
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. UU No. 30 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 18 Tahun 2016
8. PP No. 97 Tahun 2014
9. Permendagri No. 138 Tahun 2017
10. Perda Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2016
Peraturan ini berisikan tentang pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bengkulu, di mana penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan oleh Kepala Dinas meliputi : penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan izin dan nonizin; penerbitan dokumen izin dan nonizin; penyerahan dokumen izin dan nonizin; dan pencabutan dan pembatalan dokumen izin dan nonizin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
PERWALI No. 12 Tahun 2017 dan PERWALI No. 27 Tahun 2018
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2019 NOMOR 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO BAZAR/PASAR MURAH SEMBAKO
DI KOTA PARIAMAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga dan
mengantisipasi dampak kenaikan harga sembako
menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2019, maka perlu
dilakukan kegiatan penyaluran subsidi sembako melalui
bazar/pasar murah sembako;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Penyaluran Subsidi Sembako
Kegiatan Bazar/Pasar Murah Sembako di Kota Pariaman;
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 52 Tahun 2018, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 53 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATAUR TENTANG TATA CARA PENYALURAN SUBSIDI SEMBAKO KEGIATAN BAZAR/PASAR MURAH SEMBAKO DI KOTA PARIAMAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS DAN JUMLAH PAKET SEMBAKO SERTA BESARAN SUBSIDI
3. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
4. PERSYARATAN PELAKU USAHA
5. MEKANISME PELAKSANAAN DAN PENGGANTIAN SUBSIDI
6. PEMBIAYAAN
7. PELAPORAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
7 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2019
Bahwa berdasarkan Pasal 60 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013 tentang Reneana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2013 - 2032, ketentuan mengenai jenis kegiatan dan persyaratan izin prinsip diatur dengan Perturan Walikota; Bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Izin Prinsip.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 7 Tahun 2009, Nomor 19 Tahun 2009, Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 24. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Izin Prinsip, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Izin Prinsip, 4. Penerbitan Rekomendasi Izin Prinsip dan Izin Prinsip, 5. Prosedur Perizinan, 6. Jangka Waktu, 7. Ketentuan Peralihan, 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2019
PERWALI Kota Kendari No. 66 Tahun 2019 tentang Pencabutan Perwali Nomor 15 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perwali Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penetupan Standar
Pelayanan Publik (Serita Daerah Kata Kendan Tahun 2018 Nomor 15)
Mengubah
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KOTA KENDARI.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kendari Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Pada Dinas PM dan PPTSP Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan
pemerintahan yang baik guna mewujudkan kepastian hak
dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan
penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaraan
pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan;
b. bahwa dengan adanya penambahan jenis pelayanan
perizinan dan non perizinan di daerah, perlu dilakukan
peninjauan kembali terhadap Standar Pelayanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tentang Perubahan Peraturan Walikota Kendari
Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Publik
pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Kendari;
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
tentang Pemerintahan Dae rah (Lembaran Negara Republik
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dibidang Penanaman
Modal;
7. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
188/32/453/159, Nomor M.HH-08.AH.01.01.2009,
Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009, Per-30/MEN/
XII/2009, Nomor 10 Tahun 2009 tentang Percepatan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk memulai
usaha.
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan;
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 Tantang Pelayanan terpadu Satu Pintu Daerah;
11. Peraturan Walikota Kendari Nomor 63 Tahun 2018
Tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KOTA KENDARI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2019.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN
UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM
KESEHATAN DAERAH DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan Laboratorium
Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
Tarif Layanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah sebagian
atau, seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Laboratorium
Kesehatan yang dibebankan kepada seseorang atau badan sebagai
imbalan atas pelayanan yang diterimanya untuk pelayanan pemeriksaan
pada Laboratorium Kesehatan. Tarif BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah diperhitungkan atas dasar
unit cost dari setiap jenis parameter pelayanan pemeriksaan yang
perhitungannya memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan
standar biaya. Tarif kegiatan pelayanan meliputi
komponen Jasa sarana dan Jasa pelayanan yang proporsinya sesuai
dengan kebutuhan BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah
berdasarkan asas kepatutan. Pendapatan BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah digunakan secara
langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD UPTD Laboratorium
Kesehatan Daerah yang terdiri atas pengeluaran untuk biaya operasional dan
non operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
9 hlm. 5 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2019/NO. 18, TBD.2019, LL SETDA KOTA TUAL : 3 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif retribusi izin trayek. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual tentang Tarif Retribusi Izin Trayek.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 06 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Izin Trayek.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kota pagar Alam
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 perlu menetapkan Peraturan walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kota Pagar Alam
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015; Perda Kota Pagar Alam No. 16 Tahun 2010; Peraturan Walikota Pagar Alam No. 39 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur ketentuan pedoman dan tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak terkait prosedur pengajuan dan persyaratan permohonan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PERIZINAN DAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KOTA LANGSA
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan pemerintah daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 7 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Konfirmasi Status Wajib Pajak; BAB III Layanan Publik Tertentu; BAB IV Dokumen Terkait dengan Pemberian Layanan Publik Tertentu; BAB V Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
a. bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariaanya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan;
b. bahwa dengan meningkatnya pembangunan disegala bidang, khususnya pembangunan bidang industri, semakin meningkatnya pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mentapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perzinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617); 6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun;
5.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah;
6.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
7. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun
2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
8. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun
2002 tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Provinsi/ Kabupaten/ Kota;
9. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep-01/BAPEDAL/09/ 1995 tentang Tata cara dan
Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
12. Peraturan Walikota Kendari Nornor 5 Tahun 2014 tentang Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PERIZINAN
BAB V KEWAJIBAN
BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA AMBON NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA AMBON
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 7 Ayat (4) dan Pasal 16 Ayat (1) huruf c, Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Pasal 39 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon. Dalam Implementasi Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018, telah terjadi perubahan regulasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga Pelimpahan Kewenangan Perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2018 sudah tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan saat ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemeirntah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Ambon Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Walikota Ambon Nomor 55 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 13 Tahun 2018 antara lain ketentuan Pasal 1 angka 15, angka 16, angka 17 dan angka 18 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
Lamp 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat