ENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, 19/03/2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK: |
- a. bahwa lingkungan hidup perlu dijaga kelestariaanya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan;
b. bahwa dengan meningkatnya pembangunan disegala bidang, khususnya pembangunan bidang industri, semakin meningkatnya pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mentapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Perzinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
- 1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5617); 6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun;
5.Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah;
6.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
7. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun
2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
8. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun
2002 tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Provinsi/ Kabupaten/ Kota;
9. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep-01/BAPEDAL/09/ 1995 tentang Tata cara dan
Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
12. Peraturan Walikota Kendari Nornor 5 Tahun 2014 tentang Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 5).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PERIZINAN
BAB V KEWAJIBAN
BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
- 30
|