Peraturan ini berisikan tentang pendelegasian wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bengkulu, di mana penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan oleh Kepala Dinas meliputi : penerimaan dan/atau penolakan berkas permohonan izin dan nonizin; penerbitan dokumen izin dan nonizin; penyerahan dokumen izin dan nonizin; dan pencabutan dan pembatalan dokumen izin dan nonizin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat