kode - etik - pegawai - dalam - penyelenggaraan - pelayanan - perizinan - dan - non - perizinan - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bekasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD 2021/No.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 49 Permendagri No. 138 Tahun 2017 Dan agar penerapan etika pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilaksanakan dengan baik maka perlu menetapkan Perbup tentang Kode Etik Pegawai Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemkab Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Kepmendagri No. 132.32-4881 Tahun 2021; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Landasan Dan Ruang Lingkup, Etika Pelayanan, Pelayanan Publik Dan Penyelenggara Pelayanan, Majelis Kode Etik, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pelayanan umum bagi
masyarakat merupakan kewajiban negara, sebagaimana
amanat Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun
1945; bahwa dengan terselenggaranya pelayanan publik yang
baik, maka hak dan kewajiban masyarakat sebagai
penerima pelayanan puplik dapat terpenuhi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat
(8) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14
Tahun 2015 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
dan terselenggaranya pelayanan publik yang baik
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Publik di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan, Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Forum Konsultasi Publik sebagai Bentuk Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelaynan Publik, Inovasi Pelayanan Publik, Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
72 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2018
ELEKTRONIK - TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2018/No. 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal
dan berusaha, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai
Tata Cara dan Pemberian Izin Usaha Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern, Tata Cara dan Persyaratan
Penerbitan Tanda Daftar Gudang, Tata Cara dan Persyaratan
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Tata Cara dan
Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Minuman Beralkolhol; bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Tata Cara dan Pemberian Izin Usaha Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Sukoharjo,
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan
bagi Perusahaan Perdagangan, Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Penerbitan Tanda Daftar Gudang, Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tata Cara
dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
minuman Beralkohol perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis perizinan berusaha, tata cara pelayanan perizinan, pemenuhan komitmen dan tingkat layanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2018.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2017 dicabut.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Persyaratan Konfimasi Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka meberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan . Sebagai upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagajerjaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati banjar .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Pesyaratan Konfirmasi Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Banjar, meliputi : Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Fasilitasi Penyelenggaran BPJS Ketenagakerjaan; Sanksi Administrasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 62 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Prosedur Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwu dal= ranks meningkatkan pclayanan pcminan Leila& nussyarakat
dittrapkun pola relay arum pent inan sato pinta; bahwa berdasatkun Petaturan Dacrah Kos Banstbam Nomor 12 Tabun 2008
ienumg Pembentukun Orgamsam dan Tam Kuria lembaga Teknia Daerah dan
Satuan Polisi Pamong Praia Kota Banyarbaru; bahwa dalam rangka leyelasan operasionaiisasi pclayanan pcnjinan terpadu
pada Bedan Pelasunun Petaluma Terpadu Kuta Banjarbatu perlu &dank=
proses dui pcnyelenge-itaan pclayanan peniman ierpodu stun pinta .
bahwa berdasarkan penimbangan se-S.32,1111mila dimaksud pada bumf a. hum(
b Jan burial c di alas perlu menetapkan dengan Perattuan Walikotn;
Undang-Undang Nomor 9 Tahan1999; Undang-Undang Nomor 28 Tabun 1947; Undang-Undimg Nomor 34 Tabun 2000; Undang.Undang Nomor 32 Tahurt 2004; Peraturan Pcmcrintah Nomor 66 Tahun 2001; Praia= Pcmerinwhan Nnnuu 5R 1 anon 2005; Pcruuran Pernierinuh Nomor 38 Fabian 2007; Peraturan Mental Datum Negeri Nomor 24 Tabun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjazbaru Noma 12 Tabun 2008; Peraturan Daerah Kota Itanjarbuu Nomor I Lilian 2009.
Peraturan Walikota tentang Prosedur Perizinan Terpadu SAW PIN 111 PADA BP2T KOTA BANJARBARu yang berisi ; Ketentuan Umum; Prinsip Pelayanan; Jenis Pelayanan; Prosedur Pelayanan Peruinan; Tata Bangunan Kerja; Pendanaan; Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kepentingan hak setiap warga negara khususnya di Kabupaten Kutim terhadap pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar melalui penerapan standar pelayanan minimal, maka diperlukan pedoman pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal oleh Pemda, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; Permendagri No.100 Tahun 2018
Pedoman penerapan standar pelayanan minimal. Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan SPM diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. Penerapan SPM dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar;
c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
Bupati berwenang mengoordinasikan pelaksanaan penerapan SPM di Daerah serta melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Daerah. Pelaporan penerapan SPM dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Tahun 2017/No.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf c,
dan ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/
PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan
Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman
Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/MDAG/
PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran,
dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan ketentuan Pasal 8
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012
tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan
Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan
Persyaratan Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman
Beralkohol;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5512);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4402);
11. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
190);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 199); 13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/
PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan
terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman
Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/MDAG/
PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014
tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan,
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20136);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan
Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 202),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
249);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor
12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 236);
19. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
20. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017 tentang
Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan
Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 33);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Persyaratan permohonan SIUP-MB baru, terdiri atas:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
b. fotokopi akta pendirian dan Pengesahan dari Pejabat yang
berwenang dan akta perubahan (jika perusahaan pemohon
berbentuk badan usaha);
c. fotokopi Surat penunjukan dari distributor atau sub
distributor sebagai pengecer atau penjual langsung;
d. fotokopi Izin Teknis;
e. fotokopi Izin Gangguan (HO);
f. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g. fotokopi Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP);
h. pas foto berwarna penanggung jawab perusahaan ukuran
3 x 4 cm = 2 (dua) lembar; dan
i. Surat pernyataan atas keabsahan dan kebenaran dokumen. (2) Persyaratan permohonan perpanjangan SIUP-MB, terdiri atas:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
b. SIUP-MB asli; c. fotokopi akta pendirian dan Pengesahan dari Pejabat yang
berwenang dan akta perubahan (jika perusahaan pemohon
berbentuk badan usaha);
d. fotokopi Surat penunjukan dari distributor atau sub
distributor sebagai pengecer atau penjual langsung;
e. fotokopi Izin Teknis;
f. fotokopi Izin Gangguan (HO);
g. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
h. fotokopi Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP);
i. pas foto berwarna penanggung jawab perusahaan ukuran
3 x 4 cm = 2 (dua) lembar;
j. fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
(NPPBKC); dan
k. Surat pernyataan atas keabsahan dan kebenaran dokumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Luar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Pacitan, perlu adanya pelayanan perizinan di luar perizinan berusaha berbasis risiko yang lebih sederhana, cepat, murah, efektif, efisien dan akuntabel;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, bahwa Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah
dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala DPMPTSP;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, bahwa Pendelegasian kewenangan perizinan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Luar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021;
8. Peraturan Bupati Nomor 141 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan;
mengatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan di luar perizinan berusaha berbasis risiko dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan, dengan daftar kewenangan yang didelegasikan dirinci pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
mencabut :
1. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik Bidang Perizinan;
2. Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 63 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perixinan dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil, dan menengah maka pelayanan perizinan perlu dilakukan secara terpadu. Dalam rangka mempercepat proses pelayanan perizinan secara terpadu dibentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan yang ditetapkan dengan Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan perlu pendelegasian kewenangan penandatanganannya. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; KepmenPAN No. 81 Tahun 1993; Perda No. 23 Tahun 2001; Perda No. 4 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2003; Perda No. 5 Tahun 2003; Perda No. 7 Tahun 2003; Perda No. 2 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2008; Perbup No. 33 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan dan sasaran, jenis-jenis perizinan yang didelegasikan, kewenangan penandatanganan perizinan, koordinasi, pembiayaan, pembinaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2008.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat