Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan, Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Forum Konsultasi Publik sebagai Bentuk Peningkatan Peran Serta Masyarakat dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelaynan Publik, Inovasi Pelayanan Publik, Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat