Ketenaga kerjaan Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2017/No.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Persyaratan Konfimasi Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Banjar
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan . Sebagai upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagajerjaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati banjar .
- Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 .
- Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Pesyaratan Konfirmasi Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Banjar, meliputi : Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Fasilitasi Penyelenggaran BPJS Ketenagakerjaan; Sanksi Administrasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup .
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
- 6 Halaman
|