Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2017

Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Persyaratan permohonan SIUP-MB baru, terdiri atas: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon; b. fotokopi akta pendirian dan Pengesahan dari Pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika perusahaan pemohon berbentuk badan usaha); c. fotokopi Surat penunjukan dari distributor atau sub distributor sebagai pengecer atau penjual langsung; d. fotokopi Izin Teknis; e. fotokopi Izin Gangguan (HO); f. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); g. fotokopi Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP); h. pas foto berwarna penanggung jawab perusahaan ukuran 3 x 4 cm = 2 (dua) lembar; dan i. Surat pernyataan atas keabsahan dan kebenaran dokumen. (2) Persyaratan permohonan perpanjangan SIUP-MB, terdiri atas: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon; b. SIUP-MB asli; c. fotokopi akta pendirian dan Pengesahan dari Pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika perusahaan pemohon berbentuk badan usaha); d. fotokopi Surat penunjukan dari distributor atau sub distributor sebagai pengecer atau penjual langsung; e. fotokopi Izin Teknis; f. fotokopi Izin Gangguan (HO); g. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); h. fotokopi Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP); i. pas foto berwarna penanggung jawab perusahaan ukuran 3 x 4 cm = 2 (dua) lembar; j. fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC); dan k. Surat pernyataan atas keabsahan dan kebenaran dokumen.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
21 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2017
Tanggal Berlaku
21 Juli 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.62
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 266 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 62 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan