Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan dan sasaran, jenis-jenis perizinan yang didelegasikan, kewenangan penandatanganan perizinan, koordinasi, pembiayaan, pembinaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat