Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan dasar dan kesejahteraan bagi tenaga kerja beserta keluarganya terhadap risiko sosial ekonomi serta untuk memberikan rasa aman, ketenangan bekerja dan berusaha, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja, perlu menyelenggarakan Program Jaminan Sosial bagi tenaga Kerja; bahwa guna mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud huruf a sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Uu No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu mengatur pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 1970; UU No 13 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2017; PP No 86 Tahun 2013; PP No 44 Tahun 2015; PP No 45 Tahun 2015; PP No 46 Tahun 2015; Perpres No 21 Tahun 2010; Perpres No 109 Tahun 2013; Permenaker No 1 Tahun 2016; Permenaker No 4 Tahun 2018; Permenaker No 18 Tahun 2018; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perbub Jateng No 97 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, program dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, tata cara pelaksanaan, pembinaa, pengawasan dan pengandalian, program kerja, pembiayaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO
NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN
MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Menimbang Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3),
Pasal 12 ayat (2) Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 Ayat (4), Pasal
15 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Dan Pasal 18 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun
2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun 2018 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung
(LembaraN Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerj aan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 39, Tambahan Lebaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 Tentang Tata
cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5333);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 Tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
216, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
5358);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 Tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 39);
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunaan Tenaga
Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1565);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 19 Tahun
2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Bungo
Tahun 2018 Nomor 19).
Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 19
TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN
MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal oleh Perusahaan di Wilayah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan kerja bagi masyarakat di Wilayah Kabupaten Barito Selatan untuk memanfaatkan ketersediaan lapangan kerja oleh Perusahaan atau Pemberi kerja. Untuk memberdayakan tenaga lokal yang mempunyai kemampuan, keahlian dan kompetensi, maka perlu diatur penggunaan tenaga lokal bagi perusahaan atau pemberi kerja yang melakukan kegiatan di Wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk :
(1) Mewujudkan penggunaan tenaga kerja lokal yang siap pakai sesuai dengan
minat, bakat dan potensi yang dimiliki.
(2) Memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja lokal.
(3) Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja lokal sehingga dapat
berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan daerah dan nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Barito Selatan
Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Lokal di perusahaan
pada wilayah Kabupaten Barito Selatan (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan
Tahun 2ol2 Nomor 30) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 22 Tahun 2020
PERBUP Kab. Seram Bagian Timur No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Seram Bagian Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
"Bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,
Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur memandang perlu mewajibkan setiap orang yang bekerja baik itu pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah atau perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk memberikan arah. Landasan dan kepastian hukum bagi para pihak dalam bidang ketenagakerjaan, maka perlu pengaturan tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Darah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 22 Tahun 2020
PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN - KEPESERTAAN - KEWAJIBAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2020/NO. 475, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 18 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Maluku Tengah.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu mewajibkan setiap orang yang bekerja baik itu pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah atau perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kepesertaan dalam program jaminan sosial bagi setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, bersifat wajib. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Maluku Tengah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2020.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 22 Tahun 2020
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TAPANULI SELATAN NOMOR 98 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN TENAGA HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
ABSTRAK:
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, tertib administrasi kepegawaian dan kepastian hukum, dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta mendukung kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan penaganan Corona Virus Dtsease 2019 (COVID_19), perlu adanya Perubahan Ketiga Atas peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 98 Tahun 2Ol7 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 48 Tahun 2019.
Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambah; Ketentuan Pasal 17 diubah dan ditambah beberapa ayat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 98 Tahun 2017 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
1. dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah berupa simplifikasi peraturan perundangundangan, meningkatkan pelayanan penempatan, tenaga kerja, dan sejalan dengan perkembangan bidang pelayanan penempatan tenaga kerja;
2. bahwa untuk mempertemukan an tara pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja (perusahaan) sebagai upaya meningkatkan perluasan kesempatan kerja guna penanggulangan permasalahan ketenagakerjaan khususnya pengangguran;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Way Kanan;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan tenaga kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1990);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 20162021 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 156
1. Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
2. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga berbadan hukum yang berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam negeri badan.
3. Penempatan Tenaga Kerja adalah suatu mekanisme pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya baik untuk sementara waktu maupun tetap dalam suatu hubungan kerja maupun usaha mandiri serta pelayanan kepada pemberi kerja untuk memperoleh tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan.
4. Lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. pelayanan IPK dan informasi jabatan kepada Pencari Kerja dan Pemberi Kerja skala kabupaten; dan
b. pengumpulan, pengolahan, penganalisis dan penyebarluasan IPK skala kabupaten.
5. Tenaga kerja terdiri atas:
a. tenaga kerja Pencari Kerja; dan
b. tenaga kerja yang sedang bekerja.
6. Tenaga kerja usia di bawah 18 (delapan belas tahun) dan paling sedikit genap 15 (lima belas) tahun dan telah menikah dapat memperoleh Pelayanan Pemberdayaan dan Penempatan tenaga kerja
6. Anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,
mental, dan sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
-
-
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tenaga Harian Lepas Terdaftar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan tugas OPD di lingkungan Pemkab Lebong dipandang perlu untuk mengankat tenaga harian lepas terdaftar.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 39 Th 2003; UU No.12 Th. 2011; UU No. 5 Th 2014; UU No. 23 Th 2014; PP No. 25 Th. 2000; PP No. 60 Th. 2014; permendagri Nomor 80 Th. 2015; Permendagri No. 44 Th. 2016; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomo 12 Tahun 2019; Perda Lebong No. 5 Th. 2010 dan Perbup Lebong No. 56 Th. 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengankatan THLT bermaksud untuk meningkatkan kelancaran pelayanan dan pelaksanaan tugas OPD di lingkungan Pemerintah kabupaten Lebong. Pengankatan THLT bertujuan untuk efisiensi dan efektifitas pelayanan dan pelaksanaan tugas OPD di lingkungan Pemkab Lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Budaya Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik perlu melakukan reformasi birokrasi dengan merubah pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UUNomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 11 Tahun 2017, Perpres Nomor 81 Tahun 2010, Perda Kab Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Perda Kab Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Perda Kab Purbalingga Nomor 3 Tahun 2020, Permenpan Nomor PER/01/M.PAN/01/2007,Pemenpan Nomor 39 Tahun 2012 dan Permenpan Nomor 2 Tahun 2014.
Praturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud tujuan dan sasaran, nilai budaya kerja, penerapan budaya kerja dan monitoring dan evaluasi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 07 Tahun 2020
LEMBAGA ADAT KAMPUNG - RT - BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG - APARATUR PEMERINTAHAN KAMPUNG - KETENAGAKERJAAN - JAMINAN SOSIAL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2020/NO.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Rukun Tetangga dan Lembaga Adat Kampung Se Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
a. Aparatur pemerintahan kampung, badan permusyawaratan kampung, rukun tetangga, dan lembaga adat kampung merupakan bagian dari masyarakat yang berhak atas jaminan sosial yang pemenuhannya diamanatkan kepada negara dan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja pemerintahan desa, perlu memperhatikan kesejahteraan petinggi, perangkat kampung, badan permusyawaratan kampung, RT, dan lembaga adat kampung melalui pemberian jaminan sosial; c. untuk memberikan landasan hukum dalam pemberian jaminan sosial petinggi, perangkat kampung, badan permusyawaratan kampung, RT, dan lembaga adat kampung diperlukan suatu pengaturan dalam pelaksanaannya; d. sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan c, perlu menetapkan PERBUP tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, RT, dan Lemabga Adat Kampung Se Kabupaten Mahakam Ulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.23 Tahun 2014; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2018; PERBUP No.3 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum serta maksud dan tujuan PERBUP ini dimana sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemerintahan Kampung, BPKampung, RT, dan LAK. Program jaminan sosial terdiri dari JKK, JKM, dan JHT yang dibayarkan iurannya oleh PEMDA melalui bantuan keuangan yang dituangkan dalam APBK. Peserta jaminan sosial terdiri atas Petinggi, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, RT, dan Lembaga Adat Kampung yang masih aktif menjabat. Pembinaan dan Pengawasan terhadap kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan oleh PEMDA melalui perangkat daerah yang membidangi urusan Pemerintahan Kampung, urusan Ketenagakerjaan serta Aparat Pegawas Internal Pemerintah. Dalam hal peerta program tidak menjabat lagi, maka kepesertaan juga berhenti dan saldo JHT dapat diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat