Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja, Perlindungan, Pelatihan dan Pengembangan Masyarakat, Penempatan Tenaga Kerja Mekanisme Akad, Pengawasan, Sanksi Administrasi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat