Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 26 Tahun 2017

Pola Hubungan Kerja, Jalur koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi, dan Konsultasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG; BAB III POLA HUBUNGAN KERJA; BAB IV JALUR KOORDINASI, HARMONISASI, SINKRONISASI, DAMKONSULTASI INTANSI VERTIKAL/DINAS/BADAN/KANTOR/BAGIAN/BUMN/BUMD/ DENGAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN KATINGAN; BAB V JALUR KOORDINASI, HARMONISASI, SINKRONISASI, DAMKONSULTASI INTANSI VERTIKAL/DINAS/BADAN/KANTOR/BAGIAN/BUMN/BUMD/ DENGAN ASISTEN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KATINGAN; BAB VI STAF AHLI BAB VII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pola Hubungan Kerja, Jalur koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi, dan Konsultasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
11 September 2017
Tanggal Pengundangan
12 September 2017
Tanggal Berlaku
11 September 2017
Sumber
BD.2017/371
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 35 Tahun 2021 tentang Pola Hubungan Kerja Antar Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan