Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 26 Tahun 2020

Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal oleh Perusahaan di Wilayah Kabupaten Barito Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk : (1) Mewujudkan penggunaan tenaga kerja lokal yang siap pakai sesuai dengan minat, bakat dan potensi yang dimiliki. (2) Memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja lokal. (3) Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja lokal sehingga dapat berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan daerah dan nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal oleh Perusahaan di Wilayah Kabupaten Barito Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/26
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 850 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan