Peraturan Bupati ini bertujuan untuk : (1) Mewujudkan penggunaan tenaga kerja lokal yang siap pakai sesuai dengan minat, bakat dan potensi yang dimiliki. (2) Memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja lokal. (3) Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja lokal sehingga dapat berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan daerah dan nasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat