RENCANA KERJA - ANAK - PEKERJAAN
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Kabupaten Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAK PBPTA) di Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- bahwa anak Indonesia khususnya anak-anak di kabupaten Pati baik Sebagai individu maupun sebagai generasi penerus bangsa harus dijaga pertumbuhan dan perkembangannya sehingga anak dapat berkembang secara wajar baik fisik, mental, sosial dan intelektualnya; bahwa bekena untuk anak. terutama pada jenis-jenis pekerjaan terburuk untuk anak. harus dihapus karena sangat membahayakan fisik dan mental anak serta bertentangan dengan hak asasi manusia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebacaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Kabucaten Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Pati
- Undang-Undang Nemer 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang=Undang Nemer 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nemer 1 T ahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undana-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001 ; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002
- Segala biaya pelaksanaan Rencana Aksi Kabupaten Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (RAK PBPTA) di Kabupaten Pati dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) dan Bantuan-bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2008.
- 15 hal
|