PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, jdih.luwutimurkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mendekati riil pasar, tidak memberatkan wajib pajak, dan bisa menjadi dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu disesuaikan dengan keadaan dan perkembangan perekonomian, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 73)
Pasal I: beberapa ketentuan yang diubah
Pasal II: peraturan daeraj ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2021 Nomor : 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, maka dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan daerah melalui pungutan Pajak Restoran sebagai salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950;
7. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek dan Subyek Pajak
Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak
Bab IV Masa dan Saat Pajak Terutang
Bab V Pendaftaran, Pelaporan dan Penetapan Pajak
Bab VI Pemungutan, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak
Bab VII Upaya Administrasi
Bab VIII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab IX Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab X Kadaluwarsa Penagihan
Bab XI Pembukuan dan Pemeriksaan
Bab XII Ketentuan Pidana
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2021
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, belum mengakomodasi ketentuan mengenai cara pembayaran non-tunai dan ketentuan mengenai tata cara pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan dengan cara diperbaharui; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Pajak
3. Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak Terutang
4. Kedaluwarsa Penagihan
5. Sanksi Administratif
6. Ketentuan Khusus
7. Penyidikan
8. Ketentuan Pidana
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 9 Seri B Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa mineral bukan logam dan batuan yang terkandung di wilayah Kabupaten Purworejo merupakan kekayaan alam tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki peran penting untuk menunjang perekonomian dan pembangunan Daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan;
b. bahwa kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Daerah dikenakan Pajak Daerah yang pemungutannya masih terkendala oleh kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perizinan, data dan informasi pertambangan, serta pengawasan, sehingga pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum efektif dan belum dapat memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara optimal;
c. bahwa pengaturan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum sepenuhnya dapat mengikuti perkembangan keadaan dan memenuhi kebutuhan hukum, sehingga perlu dilakukan perubahan agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam pemungutan Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan di Kabupaten Purworejo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b. bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pemungutan paak;
c. bahwa dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b tersebut diatas, belum mengatur jenis pajak parkir dan beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pada pertimbangan huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
1. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Tingkat II Lampung Timur, Kotamadya Daerah tingkat II Metro
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2015 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Nama Objek Subjek Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tarif, Tata dan Cara Peghitungan Pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO. 05, TLD.2021/NO.241, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 4 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan sumber pendapatan daerah yang dipungut dalam rangka peningkatan pendapatan dan mewujudkan kesejahteraan
masyarakat di daerah. Sesuai dengan perkembangan perekonomian di daerah maka besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 8 Seri B Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa tanah dan bangunan merupakan harta kekayaan yang mempunyai manfaat ekonomis bagi setiap orang atau Badan sehingga peristiwa perolehan hak atas tanah dan bangunan dikenakan Bea (pajak) sebagai bentuk perwujudan keadilan sosial dan peran serta masyarakat dalam Pembangunan Daerah;
b. bahwa pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Daerah masih terkendala oleh kepatuhan Wajib Pajak dan pemenuhan aspek keadilan masyarakat, sehingga pemungutannya belum efektif dan belum dapat memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara optimal;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan belum sepenuhnya dapat mengikuti perkembangan keadaan dan memenuhi kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif dalam pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yaitu tentang pajak atas perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya oleh orang pribadi atau Badan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/No.4, TLD No.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015 pada Pasal 23, penambahan ayat pada Pasal 89, dan penyisipan ayat antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 90.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 14 Tahun 2015
4 halaman; Penjelasan 1 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perda Kab. Tapin Nomor 02
Tahun 2012; Perda Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet yang memuat Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Mencabut ketentuan Pasal 1 angka 21 dan angka 22, Pasal 2 huruf i, Pasal52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68 ayat (2)huruf h, dan Pasal 70 ayat (2) huruf g dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nornor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melayani masyarakat untuk memenuhi haknya mendapatkan pelayanan yang lebih baik, utamanya di bidang penerangan jalan, perlu disertai dengan optimalisasi pendapatan asli daerah; bahwa pendapatan asli daerah dari pajak penerangan jalan perlu diubah dengan menyesuaikan kondisi saat ini di Kota Pekalongan; bahwa pajak penerangan jalan telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 6 ayat (1), penghapusan Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2011 diubah.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat