Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2021

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah, Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Jenis Pajak 3. Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak Terutang 4. Kedaluwarsa Penagihan 5. Sanksi Administratif 6. Ketentuan Khusus 7. Penyidikan 8. Ketentuan Pidana 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
LD.2021/No.6
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan