Dalam Peraturan ini diatur tentang Nama Obyek dan Subyek Pajak, dasar pengenaan dan Tarif pajak, Wilayah pemungutan, dan cara penghitungan pajak , masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; Tata Cara Penghitugam dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Keberatan dan banding; Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat