PERWALI Kota Kendari No. 67 Tahun 2019 tentang Pencabutan Perwali Nomor 44 Tahun 2019 tentnag SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas PM dan PTSP Kota Kendari
Mencabut
PERWALI Kota Kendari No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 1546 Tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Kota Kendari
PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PM DAN PTSP
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas PM dan PTSP Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan eflsiensi, efektifitas,
transparansi dan akuntabiltas penyelenggaraan pelayanan
kepada masyarakat, perlu ditetapkan Standar Operasional
Prosedur;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Walikota
Nomor 63 Tahun 2018 ten tang Pelimpahan Kewenangan
dan Penrdatanganr Perizinan dan Non Perizinan
Kepada Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam hupu a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota kendari Tentang Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas
Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kota Kendari,
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nornor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Ujdang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221);
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
649);
8. Peraruran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
10. Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2018
Tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Kota
Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018
Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
walikota Kendari Nomor 18 Tahun 2019 Tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 15
Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik
Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu Kota Kendari (Berita Daerah
Kota Kendari Nomor 15;
11. Peraturan Walikota Kendari Nomor 63 Tahun 2018
tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penandatanganan
Perizinan dan Non Izin Kepada Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota
Kendari.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN, MANFAAT SERTA RUANG LINGKUP
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
218
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2018
tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik Tahun 2018 Kota Samarinda ditetapkan sebagai Kota
salah satu lokasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
c. bahwa agar dalam melaksanakan pelayanan publik dapat
terlaksana secara efektif dan efisien perlu diatur
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan
Publik.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMEN PAN & RB No. 23 Tahun 2017; PERMEN PAN & RB No. 11 Tahun 2018; PERDA No. 3 Tahun 2016.
Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP adalah tempat
berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas
barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi
pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan
pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. Pembentukan MPP untuk meningkatkankualitas pelayanann
publik, sehingga pelayanan publik menjadi semakin cepat, terjangkau dan
mudah. DPMPTSP sebagai pengendali manajemen yang mengelola operasional MPP. MPP meliputi seluruh pelayanan perijinan dan non perizinan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah/swasta yang berbadan hukum lainnya yang sematamata untuk kegiatan pelayanan publik. Sumber daya manusia dalam penyelenggaraan MPP terdiri dari masing-masing
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/BUMN/BUMD dan swasta berbentuk
Hukum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
6 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam perizinan dan non perizinan di Kota Sawahlunto sesuai dengan kewenangan daerah, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Sawahlunto agar memperoleh pelayanan cepat, mudah dan transparan, maka perlu dilakukan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri 100 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri 138 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 31 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SAWAHLUNTO NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KOTA SAWAHLUNTO
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
PERATURAN WALIKOTA SAWAHLUNTO NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KOTA SAWAHLUNTO
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 43 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA GORONTALO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pelayanan Perizinan yang terintegrasi secara elektronik, diperlukan suatu teknologi pengamanan skema kriptografi infrastruktur yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas, otentikasi dan anti penyangkalan data/informasi.
Dasar hukum Peraturan Walikota Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.65 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2018; Peraturan Presiden 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden RI No.91 Tahun 2017; Permendagri No.138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.15 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektonik Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tanda Tangan dan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik, serta Dokumen Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2019.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batasan Usaha dan Persyaratan Khusus Izin Mendirikan Bangunan Sebagai Tindak Lanjut Peraturan Walikota Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Bangunan Hotel
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Walikota Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian
Pembangunan Hotel, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Batasan Usaha Dan Persyaratan Khusus Izin
Mendirikan Bangunan Sebagai Tindak Lanjut Peraturan
Walikota Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengendalian
Pembangunan Hotel.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 53
Tahun 2013, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010
, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2018.
Materi pokok : Batasan usaha, Persyaratan Khusus Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
Jumlah halaman : 7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Menimbang berdasarkan Ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha Dan Retrubusi Perizinan Tertentu dan Telaah Staf dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nomor 02/TS/UPTDMET 12/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
UUD Pasal 18 ayat 6; UU No.53 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.8 Tahun 2013
Perubahan tarif retribusi pelayanan umum dan perizinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
LD.2013/No.93 dan BD.2014/No.386
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelayanan Masa Sebelum Hamil Masa Hamil Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi Serta Pelayanan Kesehatan Seksual
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - UU No. 10 Tahun 2003; - UU No. 29 Tahun 2004; - UU No. 36 Tahun 2009; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - UU No. 36 Tahun 2014; - PP No. 33 Tahun 2012; - Permenkes No. 25 Tahun 2014; - PP No. 61 Tahun 2014; - Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan, penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi, pelayanan kesehatan seksual, dukungan manajemen, sumber daya kesehatan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan program.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
15 halaman ( terdiri dari 20 Pasal).
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 40 Tahun 2019
Kehidupan yang aman, tertib dan damai merupakan kebutuhan masyarakat yang asasi. Dalam kehidupan masyarakat sering terjadi sengketa perdata maupun pidana yang cenderung diselesaikan melalui lembaga peradilan yang membutuhkan biaya tinggi, waktu yang lama dan mengganggu kerukunan dan hubungan antara mereka. Penyelesaian sengketa berdasarkan musyawarah mufakat merupakan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat di daerah yang dilakukan melalui mediasi. Penyelesaian melalui mediasi memerlukan suatu wadah dalam Bale mediasi sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Bale Mediasi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negero Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2018
Ketentuan Umum, Pembentukan dan Kepengurusan Bale Mediasi, Tata Kerja, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Sumber Dana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
-
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Aplikasi Pelayanan dalam Jaringan Hallo Palembang dan Penerapan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan tanda tangan elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas, otentikasi dan anti penyangkalan terhadap data dan informasi, dan dalam rangka melindungi risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 95 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No. 10 Tahun 2017; Peraturan Walikota Palembang No. 14 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan penyelenggaraan aplikasi pelayanan dalam jaringan Hallo Palembang, meliputi pelayanan perizinan, pelayanan non perizinan, dan pelayanan kependudukan. Pelayanan tersebut diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan dengan tata laksana penyelenggaraan pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat