Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Tanda Tangan Elektonik Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tanda Tangan dan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik, serta Dokumen Elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat