Qanun tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
Untuk menciptakan tertib alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) perlu dilaksanakan tera/tera ulang guna melindungi kepentingan umum (konsumen dan produsen) yang pada gilirannya memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Sektor perdagangan dalam rangka memperkuat daya saing produk Indonesia khususnya bagi daerah Kabupaten Aceh Besar di pasar nasional dan global, UTTP merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Besar untuk menetapkan Otonomi Daerah. Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu dibentuk Qanun tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 16 Tahun 1986; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007, QANUN KAB.ACEH BESAR No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Asuransi, dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 serta 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
1. Pasal 18 (6) UUD 1945;2. UU No. 2 tahun 1981;3. UU No. 8 tahun 1981
;4. UU No. 28 tahun 1999;5. UU No. 23 tahun 2000;6. UU No. 28 tahun 2002
;7. UU No. 32 tahun 2004;8. UU No. 33 tahun 2004;9. UU No. 38 tahun 2004
;10. UU No.23 tahun 2006;11. UU No. 26 tahun 2007;12. UU No.18 tahun 2007
;13. UU No. 22 tahun 2009;14. UU No. 28 tahun 2009;15. UU No. 32 tahun 2009
;16. UU No. 36 tahun 2009;17. UU No.1 tahun 2011;18. UU No. 12 tahun 2011
;19. PP No. 26 tahun 1983;20. PP No. 27 tahun 1983;21. PP No. 2 tahun 1985
;22. PP No. 41 tahun 1993;23. PP No. 43 tahun 1993;24. PP No. 44 tahun 1993
;25. PP No. 58 tahun 2005;26. PP No. 79 tahun 2005;27. PP No. 38 tahuun 2007
;28. PP No. 69 tahun 2010;29. PD Kab. Pandeglang No. 4 tahun 1986
;30. PD Kab. Pandeglang No. 10 tahun 2007;31. PD Kab. Pandeglang No. 1 tahun 2008;32. PD Kab. Pandeglang No. 6 tahun 2008;33. PD Kab. Pandeglang No. 3 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.retribusi jasa umum;3.prinsip dan saasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;4.wilayah pemungutan
;5.saat retribusi terutang;6.pemungutan retribusi jasa umum ;7.pengembalian kelebihan pembayaran;8.kadaluwarsa penagihan;9.tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;10.pembukaan dan pemeriksaan;11.peninjauan kembali tarif retribusi jasa umum;12.insentif pemungutan;13.penyidikan;14.ketentuan pidana;15.ketentuan peralihan;16.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahunn 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu disesuaikan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 10 Tahun 2004; 4. UU Nomor 32 Tahun 2004; 5. UU Nomor 38 Tahun 2004; 6. UU Nomor 22 Tahun 2009; 7. UU Nomor 25 Tahun 2009; 8. UU Nomor 28 Tahun 2009; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 43 Tahun 1993; 11. PP Nomor 58 Tahun 2005; 12. PP Nomor 79 Tahun 2005; 13. PP Nomor 34 Tahun 2006; 14. PP Nomor 38 Tahun 2007; 15. PP Nomor 69 Tahun 2010; 16. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahon 1993; 17. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 15. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
1. Retribusi Terminal, dipungut Retribusi alas pelayanan penyediaan fasilitas terminal oleh Pemerintah Daerah;
2. Obyek Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan fasilitas di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi : a. Tempat menaikkan dan/atau menurunkan penumpang; b. Penyediaan tempat kendaraan; c. Tempat Kegiatan Usaha;
3. Dikecualikan dari obyek Retribusi adalah pelayanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk jenis Retribusi Jasa Umum yang merupakan kewenangan Kabupaten; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang sehingga perlu dicabut dan dibentuk dengan Peraturan Daerah yang baru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PERDA Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Obyek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pengujian Kendaraan Bermotor, Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Pengawasan, Pemeriksaan Kendaraan di Jalan, Kadaluarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 34 Tahun 2001
15 halaman, Penjelasan: 4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2022
penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor II, Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan kedaluarsa pajak kendaraan bermotor
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2022/No.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Kadaluarsa Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk unutk memeriahkan hari ulang tahun patriotik 23 Januari 1942 yang ke-80 serta sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat/wajib pajak atas pandemi covid-19
dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang penghapusan Bea Balik nama kendaraan bermotor II, Pembahasan Denda Pajak kendaraan bermotor dan kadaluarsa pajak kendaraan bermotor termasuk didalamnya mengatur tentang besaran pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor II, Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Kedaluarsa Pajak Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Reklame Dan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (3), pasal 21 ayat (6), pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), pasal 67 ayat (4), pasal 73 ayat (3), pasal 74 ayat (7) dan pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang pajak daerah, perlu menetapkan peraturan wali kota tentang penyelenggaraan reklame dan pemungutan pajak reklame;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.19 Tahun 1997, UU No.12 Tahun 2001, UU No.14 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.135 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang lingkup; penyelenggaraan reklame; Pemungutan Pajak Reklame; Pengawasan dan Penertiban; Sanksi Administrasi Perizinan; Mekanisme Pemungutan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
58 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 10 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa peninjauan tarif Retribusi Daerah perlu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan
kualitas penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli
daerah;
b. bahwa struktur dan besamya tarif Retribusi pemakaian kekayaan Daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah Kabupaten Buol sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 14
Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, peninjauan tariff Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten
Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
(Lembaran Daerah Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buol Nomor 50).
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2007 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat