Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang lingkup; penyelenggaraan reklame; Pemungutan Pajak Reklame; Pengawasan dan Penertiban; Sanksi Administrasi Perizinan; Mekanisme Pemungutan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat