Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010

Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Asuransi, dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Besar
Nomor
10
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Janto
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
31 Desember 2010
Sumber
BD.2010/No.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan