Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
Salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dapat dicapai melalui Penyelenggaraan Pendidikan yang memberikan penghormatan terhadap profesi Guru dan Tenaga Kependidikan serta membentuk Peserta Didik yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, dan akhlak mulia. Pemberian hukuman disiplin oleh Guru dan/ atau Tenaga Kependidikan kepada Peserta Didik yang pada masa lalu dianggap wajar dan esensinya bertujuan memberikan nilai edukasi, saat ini mengalami pergeseran nilai sebagai tindak kekerasan atau pelanggaran hak asasi anak. Belum ada pengaturan terkait Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan yang komprehensif di Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang perlindungan guru dan tenaga pendidikan, yang meliputi : ketentuan umum, ruang lingkup, tanggung jawab penyelenggara pendidikan, organisasi profesi, perlindungan guru dan tenaga kependidikan, hak dan kewajiban guru dan tenaga pendidikan, pembinaan dan pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemenuhan hak atas pendidikan bagi setiap anggota masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dinamika pendidikan mengalami perubahan yang sangat cepat sehingga penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara terpadu dan komprehensif untuk mendorong terciptanya sumberdaya manusia berdaya
saing, demokratis dan bertanggung jawab yang berbasis kearifan lokal;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan hukum dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Masyarakat, Orang Tua dan Pemerintah Provinsi; Penyelenggara Pendidikan dan Peserta Didik; Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Pendirian, Perubabhan, Penutupan dan Penggabungan Satuan Pendidikan, Standar Pendidikan; Penerimaan Peserta Didik Baru; Wajib Belajar 12 Tahun; Rintisan Wajib Belajar 15 Tahun; Pendidikan Menengah Universal; Pembinaan Bahasan dan Sastra Daerah; Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Koordinasi dan Fasilitasi; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha/Industri; Penghargaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Sistem Informasi dan Pelaporan; Cabang Dinas Pendidikan; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 45) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
52 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Baca Tulis AL-QUR'AN
ABSTRAK:
Pendidikan Baca Tulis Al Qur'an merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan sumber daya manusia masa depan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka dipandang perlu meningkatkan kegiatan pendidikan baca tulis Al Qur’an di Kabupaten Tanah Bumbu. baca tulis Al Qur’an merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim sehingga penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al Qur’an bagi masyarakat dimaksudkan sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk manusia yang berahlak dan berwawasan Qur’ani. Daerah dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuh-kembangkan kehidupan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2007; PP Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an. Penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al Qur’an dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Lembaga dan/atau masyarakat, dilakukan pada semua jalur dan jenjang pendidikan, baik formal, informal dan nonformal. Kurikulum pendidikan baca tulis Al Qur’an dibuat oleh Tim yang terdiri dari Dinas yang bertugas di bidang pendidikan, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama di Kabupaten Tanah Bumbu, serta dapat melibatkan Lembaga yang terkait. Tenaga pendidik baca tulis Al Qur’an bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan baca tulis Al Qur’an pada satuan pendidikan baik pada jalur pendidikan formal, maupun pada jalur pendidikan non formal atau jalur pendidikan informal. Keberhasilan peserta didik dalam menjalani proses pembelajaran diukur melalui penilaian. Pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam sertifikat kompetensi. Biaya pendidikan baca tulis Al Qur’an terdiri atas: biaya investasi; biaya personal; dan biaya operasional. Biaya pendidikan baca tulis Al Qur’an di pendidikan formal merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Biaya pendidikan baca tulis Al Qur’an di pendidikan nonformal dan informal merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Setiap orang yang menerbitkan dan/atau memberikan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.30.000.000,00, dan disetor ke Kas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Kurikulum pendidikan baca tulis Al Qur’an ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab Ngawi Tahun 2017 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tentang Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa perlu ditinjau kembali untuk diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tam.bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa ka1i diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tam.bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092};
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Kepala Desa (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 01).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 01), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat 2 huruf g Pasal 19 dihapus dan setelah huruf 1 ditambahkan l(satu) huruf baru yaitu huruf m;
2. Diantara ketentuan Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yaitu Pasal 65A dan Pasal 658;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Keagamaan Non Formal di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia perlu dilaksanakan pendidikan keagamaan dan Pendidikan agama pada jenjang pendidikan formal dirasa sangat kurang sehingga untuk mencapai tujuan perlu didukung dengan pendidikan keagamaan nonformal serta agar pendidikan keagamaan nonformal dapat berkembang dan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan perlu diatur pemberian bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan Nonformal sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Keagamaan Nonformal di Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 16 Tahun 2001; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 28 Tahun 1990; PP No 73 Tahun 1991; PP No 39 Tahun 1992; PP No 29 Tahun 1990; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 55 Tahun 2007; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 1/PNPS Tahun 1965;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Dasar, Fungsi dan Tujuan, Bentuk dan Kedudukan, Jenis Pendidikan Keagamaan Nonformal, Penyelenggara dan Tenaga Pendidik, Perizinan Pendidikan Keagamaan Nonformal, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 21 TAHUN 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-8668 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2010 telah dibatalkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang No 10 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Penyelenggaran Pendidikan di Kota Tanjungpinang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/No.10, TLD No.106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Manajemen Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua yang harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta memperkuat tata kelola dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai sistem pendidikan;
b. bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang merupakan urusan wajib oleh Pemerintah Kabupaten sesuai lingkup kewenangan dan tanggungjawabnya, maka perlu pengaturan dari aspek otonomi untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan yang terpadu dan komprehensif sehingga dapat mendorong terciptanya sumberdaya manusia berdaya saing, demokratis dan bertanggungjawab yang berbasis kearifan lokal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Manajemen Penyelenggaraan Pendidikan.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar nasional PAUD (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor ); \
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 211 7);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 104).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Dasar dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan;
c. Ruang Lingkup;
d. Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan;
e. Penyelenggaraan Pendidikan Formal;
f. Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal;
g. Penyelenggaraan Pendidikan Informal;
h. Kurikulum;
i. Kebijakan Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;
j. Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan;
k. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
l. Peserta Didik;
m. Peran Serta Masyarakat;
n. Pengawasan;
o. Sanksi;
p. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
42 Halaman, Penjelasan: 6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab Ngawi Tahun 2017 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan investasi masa depan tmtuk mengembangkan manusia seutuhnya yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan tanpa membedakan status sosial, ekonomi dan sebagainya di daerah;
b. bahwa adanya tuntutan pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan perkembangan era otonomi daerah dan tuntutan perubahan kehidupan masyarakat baik lokal, regional;" .. nasional maupun global di daerah; •
c. bahwa dengan berlakunya Undang..Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Putusan Makamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam urusan pendidikan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Ngawi perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 .tentang Hale Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,· Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235};
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
8. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor ' • 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan '(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4765);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Penyelenggaraan pendidikan di daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. pendidikan diselenggarakan berdasarkan asaa-asas umum pemerintahan yang baik yang mencakup asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan, kepentingan umum, kelerbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas;
b. pendidikan diselenggarakan secara demokratis clan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa;
c. pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna;
d. pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat;
e.• pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran;
f. pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca,menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat;
g. pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 33); dan .
b. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 13);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomro 382/HK/2016 tentang Pembatalan beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, Permendiknas No.70 Tahun 2009, Keputusan gubernur Kalimantan barat Nomor 382/HK/2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 1, Pasal 5, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2017.
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini memiliki 8 halaman dan 1 halaman penjelasan;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat