Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa, meliputi Maksud Pemberian Dana BOP, Tujuan Pemberian Dana BOP, Tanggung Jawab pengelolaan Dana BOP, Tugas pengelolaan Dana BOP, Besaran Dana BOP, Peruntukan Dana BOP, Perencanaan Kegiatan, Penggunaan Dana BOP Untuk Pengadaan Barang dan Jasa Serta Modal, Pertanggungjawaban meliputi Pelaporan dan Perpajakan, Monitoring dan Evaluasi, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan dan Dokumen Pelaksanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat