Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Dan Sekolah Luar Biasa, Serta Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Madrasah Aliyah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis PenggunaanDana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menegah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Luar Biasa, serta Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Dan Sekolah Luar Biasa, Serta Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Madrasah Aliyah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
15 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2016
Tanggal Berlaku
15 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.3
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 593 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan