pendidikan - tambahan penghasilan - pns
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Negeri Berdasarkan Tempat Bertugas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan peningkatan kesejahteraan dalam rangka menunjang kegiatan belajar mengajar bagi Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah pada Sekolah pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di desa yang kesulitan akses transportasi dan jarak tempuh yang jauh, maka perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas; bahwa Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar Berdasarkan Tempat Bertugas (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar Berdasarkan Tempat Bertugas ( Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2017 Nomor 50) belum dapat mengakomodir Sekolah Menengah Pertama Negeri di desa yang kesulitan akses transportasi dan jarak tempuh yang jauh, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Negeri Berdasarkan Tempat Bertugas;
- UU No 9 Tahun 1965; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda No 3 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tambahan penghasilan bagi PNS Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah. Daftar penerima ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dibebankan pada APBD Kabupaten Batang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan PNS Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar Berdasarkan Tempat Bertugas (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan PNS Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar Berdasarkan Tempat Bertugas (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2017 Nomor 50) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 hlm
|