Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta maka perlu disusun tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2013; UU No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan monitoring serta evaluasi pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
114 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 65 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Partai Politik Dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum Atau Pemilihan Kepada Daerah Di Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk memelihara ketertiban umum dan estetika kota
maka dipandang perlu untuk mengatur pemasangan atribut
Organisasi Kemasyarakatan, atribut Partai Politik dan Alat
Peraga Kampanye peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan
Kepala Daerah; bahwa peraturan Walikota Semarang Nomor 30 A Tahun 2013
tentang Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik, Alat
Peraga Kampanye Peserta Pemilu dan Pemilukada serta Atribut
Organisasi Kemasyarakatan di Kota Semarang, tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pemasangan Atribut Organisasi
Kemasyarakatan, Atribut Partai Politik dan Alat Peraga
Kampanye Peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala
Daerah di Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017;
Peraturan walikota ini mengatur tentang ruang lingkup dan prinsip, atribut organiasi kemasyarakatan, atribut partai politik dan alat peraga kampanye, pemasangan atribut organisasi kemasyarakatan, atribut partai politik dan alat peraga kampanye diluar masa kampanye, pemasangan atribut partai politik dan/atau alat peraga kampanye pada masa kampanye, kewajiban dan larangan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 A Tahun 2010 dicabut.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2018
PERWALI Kota Yogyakarta No. 67 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perwali Yogyakarta No.21 Tahun 2013 ttg Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Kota Yogyakarta
PERWALI Kota Yogyakarta No. 21 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Di Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Penyebaran Bahan
Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 298
ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum dan Pasal 31 ayat (2) serta Pasal 34 ayat (5)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018
tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan untuk menjaga
citra, predikat Kota Yogyakarta Berhati Nyaman serta
menciptakan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan
ketertiban pemasangan alat peraga kampanye selama masa
kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 perlu diatur
pemasangan alat peraga dan penyebaran bahan kampanye;
Dasar Hukum Peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2010; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2011;
Materi Pokok: Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye; Lokasi dan Izin Pemasangan Alat Peraga Kampanye; Larangan dan Teknis Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye; Penertiban dan Pembersihan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
1. Peraturan Walikota Nomor 21 tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angota
Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2014 Di Kota Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2013 tentang
perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2014 Di Kota
Yogyakarta; 2. Peraturan Walikota Nomor 27 tahun 2014 tentang Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 di
Kota Yogyakarta;
Jumlah Halaman: 11 HLM, Lampiran: 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD No 41/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan. Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur mengenai mekanisme pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomr 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU Nomor17 Tahun 1950, UU Nomor 2 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 5 Tahun 2009, Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 52 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan, pembinaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 41 Tahun 2018
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Memperoleh Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Bantuan Keuangan Partai Politik Yang Memperoleh Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Kota Bekasi
Mencabut
PERWALI Kota Bekasi No. 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Peyaluran Serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Memperoleh Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2018
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Pekalongan No. 18A Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu dipedomani dengan Pearturan Walikota; bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Permendagri No 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 5 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghitungan bantuan keuangan yang diberikan secara proporsional yang berdasarkan penghitungan jumlah perolehan suara. Selain itu diatur juga mengenai Penganggaran dalam APBD, Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa organisasi Partai Politik merupakan salah satu wadah wujud partisipasi masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesejahteraan dan kebersamaan;
b. bahwa untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi Partai Politik di Kota Padang Panjang, perlu adanya bantuan dana yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang;
c. bahwa Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 26 tahun 2017 tentang Pedoman Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dan perlu diganti agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Pengeluaran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan Keuangan Partai Politik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018
6. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 26 tahun 2017 tentang Pedoman Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dan perlu diganti agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan Peraturan Menteri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghitungan dan Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Magelang Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perda Kota Magelang No 14 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelang No 10 Tahun 2014
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah dengan UU No 2 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terqakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 8 Tahun 2012; PP No 58 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 14 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelang No 10 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 13 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permendagri No 36 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lokasi Kampanye Dan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan kampanye dalam Pemihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, dapat berjalan dengan tertib dan aman, Pemerintah Kota Pekalongan perlu memfasilitasi tempat-tempat lokasi kampanye dan alat peraga kampanye sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Lokasi Kampanye dan Alat Peraga dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 16 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2015; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 13 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2013.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruag Lingkup, Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Fasilitas Umum untuk Kampanye, Pengamanan, Perizinan, Larangan Pemasangan Bahan dan Alat Peraga Kampanye, Penertiban dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, DD No 15/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasang Alat Peraga Kampanye, Dan Penyebaran Bahan Kampanye Pada Pemilihan Umum Dan/ Atau Pemilihan Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran, ketertiban, kedayagunaan dan kehasilgunaan penyelenggaraan Pemillihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga telah diatur mengenai kriteria dan tata cara penggunaan barang milik daerah dan pemasangan alat peraga kampanye untuk kepentingan Pemilihan Umum dan /atau Pemilihan.
Bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan kebutuhan dan keadaan serta Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Walikota Salatiga No.15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Umum di Kota Salatiga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga No.23 Tahun 2013 dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahn Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU. UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Perda Kota Salatiga No.6 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perda Kota Salatiga No.11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Perda Kota Salatiga No.13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.15 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagaian Kewenangan Pengelolaan Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
- Ketentuan Umum
- Penggunaan Barang Milik Daerah Untuk Kampanye
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Penyebaran Bahan Kampanye
- Penertiban Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat