Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023

Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum Dan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Pemasangan alat peraga kampanye, Lokasi Pemasangan alat peraga kampanye, Bahan Kampanye, Perizinan Pemasangan alat peraga kampanye, Fasilitasi penerbitan alat peraga kampanye,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum Dan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
08 November 2023
Tanggal Pengundangan
08 November 2023
Tanggal Berlaku
08 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.75
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 597 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perwali Kota Yogyakarta No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023 Tentang Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum Dan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 55 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Penyebaran Bahan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan