Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2013 diubah sebagai berikut: Mengubah ketentuan pada Pasal 1: Ketentuan Umum; Mengubah ketentuan Pasal 2 menjadi: mengatur tentang jenis alat peraga yang boleh dipasang dan jenih bahan kampanye yang boleh disebar; Mengubah ketentuan Pasal 3 menjadi: mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye; Mengubah ketentuan Pasal 6 menjadi: mengatur tentang jangka waktu izin pemasangan alat peraga; Mengubah ketentuan Pasal 9 menjadi: mengatur tentang syarat pemasang alat peraga kampanye; Mengubah ketentuan Pasal 10 menjadi: mengatur tentang pencabutan alat peraga kampanye; Mengubah ketentuan Pasal 11 menjadi: mengatur konskuensi peserta pemilu tidak mencabut alat peraga kampanye; Mengubah ketentuan Pasal 12 menjadi: mengatur tentang kewajiban membersihkan dan melepaskan alat peraga kampanye;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat