Peraturan walikota ini mengatur tentang ruang lingkup dan prinsip, atribut organiasi kemasyarakatan, atribut partai politik dan alat peraga kampanye, pemasangan atribut organisasi kemasyarakatan, atribut partai politik dan alat peraga kampanye diluar masa kampanye, pemasangan atribut partai politik dan/atau alat peraga kampanye pada masa kampanye, kewajiban dan larangan, sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat