Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Tegal No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2007
Mengubah :
Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2007
INDEKS BIAYA KEGIATAN, PEMELIHARAAN, PENGADAAN DAN HONORARIUM - standarisasi
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2007/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2006 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa sehubungan perubahan indek harga dan penambahan jenis
kegiatan pada Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Tahun 2007 maka perlu mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2006 tentang Standarisasi
Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium
Tahun 2007 (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2006 Nomor 10) ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tegal ;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tegal Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan huruf G pada Lampiran Bab I pada halaman 27 setelah huruf F, perubahan Lampiran Bab III pada halaman 258 huruf T angka 1, dan Lampiran Bab IV huruf E.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2006 diubah.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Pemeliharaan Dan Perawatan Kesehatan, Tunjangan Cacat Dan Uang Duka Bagi Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Beserta Anggota Keluarga
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 8 huruf c, bahwa untuk pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka; Untuk maksud diatas, perlu menetakan Biaya Pemeliharaan dan Perawatan Kesehatan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1992; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; PP No.7 Tahun 1987; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2005; Perda Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kukar No.32 Tahun 2002; Perda Kukar No.16 Tahun 2006.
Pemeliharaan dan Perawatan Kesehatan meliputi: a. rawat jalan tingkat pertama; b. rawat jalan tingkat lanjutan; c. rawat inap; d. Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan kehamilan; e. Penunjang diagnostik; f. Pelayanan Khusus g. Pelayanan gawat darurat. Tunjangan Cacat meliputi; a. Tunjangan Sementara Tidak Mampu bekerja, b. Tunjangan cacat sebagian; c. Tunjang Cacat Total.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2007.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi kelestarian fungsi
sumberdaya alam pesisir yang memiliki keanekaragaman
hayati yang tinggi dan karakteristik sosial budaya yang yang
spesifik pada daerah Kabupaten bengkayang, yang memiliki
kawasan perairan dan memiliki keragaman potensi sumber
daya alam yang tinggi sehingga dapat memberikan manfaat
secara optimal bagi pengembangan ekonomi, sosial budaya
masyarakat, diperlukan upaya pelestarian dan konservasi
wilayah pesisir terhadap kawasan perairan laut Kabupaten
Bengkayang dengan kebijakan pengelolaan secara
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41Tahun 2000; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.10/MEM/2002; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.34/MEN/2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas, Tujuan, dan Sarana;
3. Ruang Lingkup;
4. Penetapan Batas Kawasan Konservasi Laut Daerah
5. Pengelolaan Kawasan konservasi Laut Daerah;
6. Pemanfaatan;
7. Pemberdayaan Masyarakat:
a) Hak dan kewajiban Masyarakat,
b) Peran Serta Organisasi Non-Pemerintah,
c) Peran Serta Perguruan Tinggi;
8. Komisi Pengelola Kawasan Konservasi Laut Daerah:
a) Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Komisi Pengelola,
b) Fungsi Komisi Pengelola;
9. Pengawasan dan Pengendalian:
a) Umum,
b) Pengawasan,
c) Pengendalian;
10. Pembiayaan;
11. Jaminan Lingkungan;
12. Penyelesaian Sengketa;
13. Ketentuan peralihan;
14. Ketentuan penutup.
Selain itu, aturan ini mengharuskan Komisi Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah telah terbentuk tanggal 8 Agustus 2008, satu tahun sejak berlakunya Perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
Komisi Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah harus telah terbentuk tanggal 8 Agustus 2008, satu tahun sejak berlakunya Perda ini.
13 Halaman, dan 11 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 8 Tahun 2007
pedoman pembentuan dan mekanisme penyusunan peraturan desa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Asas Pembentukan, Materi Muatan, Pembentukan Peraturan Desa, Peraturan dan Keputusan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat merupakan suatu kewajiban dan perlu semakin ditingkatkan bagi sari segi kualitas maupun kuantitas
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.43 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.8 Tahun 2003, PP No.9 tahun 2003, PP No.65 Tahun 2005, Permendagri No.24 Tahun 2006, Kepmenpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003, Kepmenpan No. KEP/25/M.PAN/2/2004, Perda Sanggau No.11 Tahun 2000, Perda Sanggau No.11 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Pembinaan dan Pengawasan, Tata Kerja, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2007.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kendal Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Kendal, perlu diadakan perubahan terhadap tarip retribusi parkir di tepi jalan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2001; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Mentri Dalam Negeri omor 16 Tahun 2006; Keputusan Mentri Perhubungan nomor KM. 65 Tahun 1993; Keputusan Mentri Dalam Negri Nomor 174 Tahun; Keputusan Mentri Dalam Negri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Tingkat II Nomor 1 Tahun 1988; Perturan darah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Thaun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di kabupaten Daerah Tingkat II Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 9 tahun 1998 diubah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Asinua, Konawe Dan Kecamatan Kapoiala Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan Pemerintahan dan peiayanan kepada masyarakat. maka dipandang perlu memekarkan beberapa Kecamatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Konawe ;
b. bahwa wilayan Kecamatan Abuki. Kecamatan Wawotobi dan Kecamatan Bondoala dipandang menenuhi syarat untuk dimekarkan, baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah Desa maupun jumiah penduduk.
1. Unciang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Rl Tahun 1959 Nomor 74.Tambahan Lembaran Negara R.l 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Rl Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 3041) sebagaimana tetah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Ncmor 169). Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 3890;
3. Undang-l.jndang Nornor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangatr
(Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negara Rl Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemenntah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Normor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan lnstansi Vertikat di Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3439);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara Rl Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 3952):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedornan Organisasi Perangkat Daerah (Lernbaran
Negara RI Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabpoaten Kendari menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas:
11. Keputusan ivtenteri Datam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan'
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 64):
13.Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana teiah diubah yang terakhirkalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 27);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan 6 (enam) Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 2002 Nomor 17)
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Anggaberi, Meluhu, Amonggedo, Lembo, Motawe, Langgikima, Routa dan Kecamatan Wawonii Tengah di Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun
2005 Nomor 06}.
Pembentukan; Status Ibukota Kecamatan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi ; Susunan Organisasi ; Uraian Tugas ; Pelaksanaan Tugas ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2007.
Peraturan Bupati
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat