INDEKS BIAYA KEGIATAN, PEMELIHARAAN, PENGADAAN DAN HONORARIUM - standarisasi
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2007/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2006 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2007
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan perubahan indek harga dan penambahan jenis
kegiatan pada Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Tahun 2007 maka perlu mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2006 tentang Standarisasi
Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium
Tahun 2007 (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2006 Nomor 10) ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tegal ;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tegal Nomor 4 Tahun 2007;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan huruf G pada Lampiran Bab I pada halaman 27 setelah huruf F, perubahan Lampiran Bab III pada halaman 258 huruf T angka 1, dan Lampiran Bab IV huruf E.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2006 diubah.
- 3 hal
|