INDEKS BIAYA KEGIATAN, PEMELIHARAAN, PENGADAAN DAN HONORARIUM - standarisasi
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2007/No. 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2007
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan indek harga dan
penambahan jenis kegiatan pada Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan,
Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2007 maka perlu
mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Tahun 2007 ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tegal ;
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 200; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tegal Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2007;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran Bab IV pada halaman 265 setelah huruf E angka 34.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2007.
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2006 diubah.
- 12 hal
|