Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 2007

Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Di Institut Pemerintahan Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Di Institut Pemerintahan Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 April 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 April 2007
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan