Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak, kewajiban, harkat dan martabat yang sama dan sederajat berdasar Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang sama dalam hak asasi manusia;
b. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan dalam rangka mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang disabilitas untuk mencapai kesejahteraan diperlukan sarana dan upaya yang memadai, terpadu dan berkesinambungan, maka perlu mengatur pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 19 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014, Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ragam penyandang disabilitas, kewajiban dan tanggung jawab penyandang disabilitas, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat, hak penyandang disabilitas, peran serta masyarakat, penghargaan, kemitraan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Hak Asasi ManusiaKepegawaian, Aparatur NegaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkumham No. 11 Tahun 2022 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia
Diubah dengan :
Permenkumham No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Mencabut :
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 07.OT.03.01 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 29, BN.2019/NO.1360, PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin dan mewujudkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar sebagai martabat yang melekat pada setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas secara penuh dan setara; bahwa kurangnya pemahaman baik dari masyarakat maupun dari aparatur pemerintah terkait arti disabilitas dan keberadaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara, dimana penyandang disabilitas disamakan dengan orang sakit dan tidak berdaya, sehingga hak penyandang disabilitas untuk berkembang dan berkreasi tidak dapat terpenuhi; bahwa guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang mandiri dan tanpa diskriminasi, maka diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya; bahwa dengan berlakunya UU No 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Person with Disabilitas (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) dan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No 2 Tahun 2011 tentang Kesetaraan, Kemandirian, dan Kesejahteraan Difabel, maka perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 39 Tahun 1999; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 3 Tahun 2005; UU No 11 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 19 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ragam penyandang disabilitas, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, peran masyarakat, koordinasi, kerja sama, KP2HPD, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pembiayaan, larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
39 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 29 Tahun 2008
PELAYANAN TERPADU KORBAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Tahun 2008/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan fungsi dan tugasnya berkewajiban melaksanakan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan; bahwa untuk melaksanakan upaya pencegahan dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membuat dan mengembangkan sistem dan mekanisme kerja penyelenggaraan pelayanan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Perempuan dan Anak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Larangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Bab V Hak-Hak Korban
Bab VI Kewajiban Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Bab VII Kelembagaan
Bab VIII Laporan Korban
Bab IX Perlindungan Korban
Bab X Pemulihan Korban
Bab XI Pembiayaan dan Pengawasan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2008.
12 halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2015
Permenkumham No. 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Permenkumham No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Permenkumham No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
TATA CARA PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) DI LINGKUP KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2014/NO.159
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) DI LINGKUP KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih
terdapat ketidakadilan gender sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan pelaksanan, penganggaran, pemantauan , dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa dalam upaya menindaklanjuti Intruksi Presiden
Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Mentri Negara Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah maka diperlukan adanya Pedoman Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia ( Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tentang Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistim
Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4421);
6. Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan
Nasional;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Sulawesi Selatan Tahun 2008, Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah (TLD) Nomor 235);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kududukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26), Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Lembaga Teknis Lainnya Kabupaten Bantaeng, Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bantaeng.
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
4. PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
5. PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
6. PENDANAAN
7.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 30 Tahun 2022
Hak Asasi ManusiaHukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 22a. Tahun 2013 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Provinsi Maluku
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 22A. TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI PROVINSI MALUKU
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 22a. Tahun 2013 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 100 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku, maka nomeklatur perangkat daerah mengalami perubahan sehingga Peraturan Gubernur Maluku Nomor 22.a Tahun 2013 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Provinsi Maluku perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Subernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 22.a Tahun 2013 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah asal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Presiden Nomor 69 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, dasar dan kedudukan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Maluku Nomor 22a. Tahun 2013 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Provinsi Maluku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 30 Tahun 2017
PENCEGAHAN - DAN - PENANGANAN - KASUS - KEKERASAN - TERHADAP - PEREMPUAN - DAN - ANAK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, LD.2017/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Penanganan kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan
kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain ;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 7 Tahun 1984:UU No 39 Tahun 1999;UU No 23 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2004;UU No 21 Tahun 2007;UU No 24 Tahun 2008;UU No 11 Tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
UU No 9 Tahun 2015;UU No 35 Tahun 2Ol4;UU No 7 Tahun 2016;Inpres No 9 Tajun 2000;Permendagri No 67 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 5 Tahun 2O1O;Perda No 10 Tahun 2016;Perda No 16 Tahun 2016;Perbup No 75 Tahun 2016;sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 7 Tahun 2017;
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah:Asas tujuan dan fungsi,Lingkup dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak ,Hak perempuan dan anak korban tindak kekerasan,Mekanisme pelayanan,Pemberdayaan Masyarakat,Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
15 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Air Susu Ibu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanankan ketentuan Pasal 5 huruf a dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu lbu Eksklusif dan setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak lahir selarna 6 (enam) bulan dan dapat terus dilanjutkan sampai dengan 2 (dua) tahun dengan memberikan pendarnping air susu ibu sebagai tambahan sesuai kebutuhan bayi;
b. bahwa selarna pemberian air susu ibu, keluarga, Pemerintah Daerah dan masyarakat wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitasi khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Air Susu lbu;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu [bu Eksk1usif {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5291);
Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.PP/XH/2008 - Nomor PER.27 /MEN/XII/2008 - Nomor 1177/Menkes/PB/ XII/2008 tentang Peningkatan Pembenan Air Susu ]bu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia iahun 2015 Nomor 2036)
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. maksud dan tujuan pembentukan perbup ini;
3. Tanggung Jawab Pemda;
4. Pemberlakukan pemberian air susu ibu;
5. Penggunaan susu formula bayi dan produk lainnya;
6. Tempat kerja dan tempat sarana umum;
7. Dukungan Masyarakat;
8. Pendanaan;
9. pembinaan dan pengawasan;
10. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat