TATA CARA PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) DI LINGKUP KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2014/NO.159
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) DI LINGKUP KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih
terdapat ketidakadilan gender sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan pelaksanan, penganggaran, pemantauan , dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. bahwa dalam upaya menindaklanjuti Intruksi Presiden
Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Mentri Negara Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah maka diperlukan adanya Pedoman Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia ( Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tentang Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistim
Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4421);
6. Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan
Nasional;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Sulawesi Selatan Tahun 2008, Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah (TLD) Nomor 235);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kududukan, Tugas
Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26), Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Lembaga Teknis Lainnya Kabupaten Bantaeng, Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bantaeng.
- 1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
4. PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
5. PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
6. PENDANAAN
7.KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2014.
- 7
|