Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2018

Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ragam penyandang disabilitas, kewajiban dan tanggung jawab penyandang disabilitas, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat, hak penyandang disabilitas, peran serta masyarakat, penghargaan, kemitraan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
24 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2018
Tanggal Berlaku
26 Desember 2018
Sumber
LD No 29/ 2018
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 780 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan