Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Batang No. 32 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Kepala Sekolah, Guru, Dan Penjaga Sekolah Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Tempat Bertugas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Negeri Berdasarkan Tempat Bertugas
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan peningkatan kesejahteraan dalam rangka menunjang kegiatan belajar mengajar bagi Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah pada Sekolah pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di desa yang kesulitan akses transportasi dan jarak tempuh yang jauh, maka perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas; bahwa Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar Berdasarkan Tempat Bertugas (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar Berdasarkan Tempat Bertugas ( Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2017 Nomor 50) belum dapat mengakomodir Sekolah Menengah Pertama Negeri di desa yang kesulitan akses transportasi dan jarak tempuh yang jauh, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Negeri Berdasarkan Tempat Bertugas;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda No 3 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tambahan penghasilan bagi PNS Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah. Daftar penerima ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan dibebankan pada APBD Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan PNS Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar Berdasarkan Tempat Bertugas (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Batang Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan PNS Kepala Sekolah, Guru dan Penjaga Sekolah Dasar Berdasarkan Tempat Bertugas (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2017 Nomor 50) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2017
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Dan Sekolah Luar Biasa, Serta Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Madrasah Aliyah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, agar semua penduduk usia jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan kesempatan layanan pendidikan yang bermutu sesuai Standar Nasional Pendidikan, perlu dukungan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diwujudkan dalam bentuk program/kegiatan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa.
Agar penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka perlu diatur melalui petunjuk teknis, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa, meliputi Maksud Pemberian Dana BOP, Tujuan Pemberian Dana BOP, Tanggung Jawab pengelolaan Dana BOP, Tugas pengelolaan Dana BOP, Besaran Dana BOP, Peruntukan Dana BOP, Perencanaan Kegiatan, Penggunaan Dana BOP Untuk Pengadaan Barang dan Jasa Serta Modal, Pertanggungjawaban meliputi Pelaporan dan Perpajakan, Monitoring dan Evaluasi, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan dan Dokumen Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa, Serta Bantuan Operasional Manajemen Mutu Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Madrasah Aliyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepgihaman antaraPemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement)di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang antara lain menegaskan bahwa Pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, oleh sebab itu pembangunan pendidikan perlu dilakukan secara terencana, teraxah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitragin publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan;
- Bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang merupakan urusan wajib oleh Kabupaten sesuai lingkup kewenangan dan tanggung jawabnya, maka perlu pengaturan dari aspek otonomi untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan yang bersifat terpadu dan komprehensif sehingga dapat mendorong terciptanya sumber daya manusia daya saing demokratis dan bertanggungjawab yang berbasis kearifan lokal;
- Bahwa Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Dan Kanon Aceh Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh nomor 11 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan salah satu instrumen pencerdasan peserta didik serta menampung karakteristik masyarakat yang sesuai dengan keistimewaan buku kesan dan budaya masyarakat Aceh yang Islami;
- Bahwa a berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003;; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2010; PP No. 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 30 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2017.
- Dalam Qanun ini mengatur 126 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Fungsi, Tujuan, Sasaran dan Prinsip; BAB III Hak dan Kewajiban; BAB IV Penyelenggaran Pendidikan; BAB V Jalur Jenjang dan Jens Pendidikan; BAB VI Satuan Pendidikan; BAB VII Pengelolaan Pendidikan; BAB VIII Kurikulum; BAB IX Pendidikan Etika, Karakter dan Idiologi Kebangsaan; BAB X Pendidikan Lintas satuan dan Jalur Pendidikan; BAB XI Bahasa Pengantar; BAB XII Pendidik dan Tenaga Kependidikan; BAB XIII Prasarana dan Sarana; BAB XIV Evaluasi dan Sertifikasi; BAB XV Pendanaan; BAB XVI Pembukaan, Penggabungan dan Penutupan Lembaga Pendidikan; BAB XVII Penjamin Mutu; BAB XVIII Peran Serta Masyarakat; BAB XIX Kerjasama; BAB XX Pengawasan dan Pengendalian; BAB XXI Ketentuan Penyidikan; BAB XXII Ketentuan Peralihan; BAB XXIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KABUPATEN WAY KANAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kualitas hidup
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
Pemerintah terus berupaya meningkatkan
capaian pada program-program prioritas di
bidang pendidikan termasuk didalamnya
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
UU No.12 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2013, PP No.2 Tahun 2018, Permendikbud No.84 Tahun 2014, Permendikbud No.137 Tahun 2014, Permendikbud No.18 Tahun 2018, Permendikbud No.32 Tahun 2018, Permendikbud No.44 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Di Kabupaten Way Kanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Halaman 17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022
PERWALI Kota Yogyakarta No. 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan Untuk Peserta Didik yang Putus Sekolah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pendidikan Daerah Untuk Peserta Didik Yang Putus Sekolah Atau Peserta Didik Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penuntasan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, maka perlu adanya jaminan pendidikan daerah berupa bantuan biaya kepada peserta didik yang putus sekolah atau peserta didik korban kekerasan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan untuk Peserta Didik yang Putus Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan untuk Peserta Didik yang Putus Sekolah ada beberapa ketentuan yang harus disesuaikan, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu diganti, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pendidikan Daerah untuk Peserta Didik yang Putus Sekolah atau Peserta Didik Korban Kekerasan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008.
Materi pokok : Sasaran, besaran dan peruntukan, pengusulan dan penyaluran, mekanisme penerimaan, penutupan dan pemindahbukuan, pengawasan dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Mencabut : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan untuk Peserta Didik yang Putus Sekolah, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Jaminan Pendidikan untuk Peserta Didik yang Putus Sekolah.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Lampiran : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/NO.6, TLD NO.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pendidikan sebagai suatu sistem dalam rangka memenuhi hak asasi manusia guna mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia; bahwa Pemerintah Daerah memegang peran dan fungsi strategis penyelenggaraan pendidikan dalam konteks Sistem Pendidikan Nasional, guna membangun kecerdasan bangsa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNdang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asazi Manusia;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Guru dan Dosen;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1998;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
16. Peraturan Daerah Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pendidikan Al-Quran;
17. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 18 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Daerah Tahun 2003-2008;
18. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang harus dipenuhi secara merata, berkeadilan, dan berkualitas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan berpedoman pada ajaran agama, ideologi Pancasila, dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, efisien, dan berkesinambungan untuk mampu membekali peserta didik agar tangguh menghadapi perubahan lokal, nasional dan global,;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu diganti untuk disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat Bangkalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6), Pasal 29 ayat (2), dan Pasal 31 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaga Negara Nomor 4430);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal;
25. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
26. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompotensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
27. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah atau Madrasah;
28. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Kepala Sekolah Madrasah;
29. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A, B, dan C;
30. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
31. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sistem Pendidikan Dasar dan Menengah;
32. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sarana dan Prasarana;
33. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan;
34. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
35. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perpustakaan Sekolah;
36. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan
Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
37. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Mata Pelajaran Agama dan Bahasa Arab pada Madrasah;
38. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
39. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
40. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 2/D);
Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendidikan berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang memiliki kemampuan membentuk watak warga masyarakat yang religius, cerdas dan bermanfaat untuk mewujudkan kehidupan yang beradab.
Penyelenggaraan pendidikan memiliki tujuan umum dan tujuan khusus;
Tujuan umum adalah untuk membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berahlak mulia, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, trampil, menjadi warga negara yang demokratis, cinta tanah air, dan bertanggung jawab;
Tujuan khusus meliputi:
a. agamis;
b. mampu menyeimbangkan antara iman dan taqwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. cinta tanah air berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
d. saling menghormati dan menghargai perbedaan agama, suku bangsa, sosial budaya, dan ekonomi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
e. mampu membaca, menulis, dan memahami Al-Qur’an secara baik dan benar bagi yang beragama Islam, dan bagi yang beragama selain Islam, dapat memahami isi kitab suci sesuai dengan ajaran agama yang dianut;
f. memiliki kecakapan hidup yang dapat meningkatkan daya kompetitif;
g. mampu mengembangkan bahasa dan seni budaya daerah yang bermutu dan bermartabat;
h. memiliki daya saing dan jiwa kewirausahaan;
i. mendorong berfikir kreatif, inovatif dan ilmiah untuk melahirkan karya ilmiah dan teknologi tepat guna; dan
j. mampu munciptakan lapangan kerja sendiri.
Penyelenggaraan pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten atau masyarakat berupa satuan pendidikan yang berbentuk:
a. PAUD;
b. pendidikan dasar;
c. pendidikan non formal atau pendidikan luar sekolah;
d. pendidikan informal;
e. pendidikan berbasis keunggulan daerah; dan/atau f. pendidikan keagamaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
65 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna;
PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945; UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 20 TAHUN 2013; UU NO. 5 TAHUN 2014; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 17 TAHUN 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016; PERBUP NATUNA NO. 53 TAHUN 2014; PERDA NO. 6 TAHUN 2016
Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar. Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar dipimpin oleh Kepala Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Natuna Nomor 53 Tahun 2017 tentang Satuan
Pendidikan NonFormal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan Olahraga Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 53)
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2021
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat