Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2010 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa beradasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten dan sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. nama, objek dan subjek pajak; c. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak; d. wilayah pemungutan; e. saat pajak terutang; f. ketentuan bagi pejabat; g. penetapan, tata cara pembayaran, dan penelitian; h. penagihan; i. pengurangan; j. keberatan, banding dan gugatan; k. pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; l. pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan; m. kadaluwarsa; n. ketentuan khusus; o. ketentuan pidana; p. penyedikan; q. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVII Bab dan 37 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta
mewujudkan kemandirian daerah. Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02
Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA MENGHITUNG PAJAK;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB V
TAHUN PAJAK;
BAB VI
PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII
PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB VIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB IX
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB X
PEMERIKSAAN;
BAB XI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIII
PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan Daerah. Oleh karena itu peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak harus berjalan efektif sehingga perlu dilakukan penyesuaian yang lebih rinci mengenai objek, subjek dan dasar pengenaan pajak. Untuk itu dibentuklah ketentuan mengenai Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Sumut No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang jenis- jenis pajak daerah di Provinsi Sumatera Utara termasuk nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak, masa, surat pemberitahuan, dan ketetapan/ saat pajak terutang; Diatur juga tentang bea balik nama, pajak bahan bakar. Kemudian diatur tentang pembayaran pajak, pengawasn, dan pengendalian pajak, pengembalian dan kelebihan pembayaran pajak, insentif pemungutan, Nomor Pokok Wajib Pajak Provinsi, bagi hasil dan penggunaan pajak, dan ketentuan lain, penyidikan, ketentuan pidana berkaitan dengan pajak daerah Provinsi Sumatera Utara ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
Peraturan daerah ini terdiri atas : 42 hlm, Penjelasan : 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masayarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masayarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 16 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda No.10 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 4, pasal 57, pasal 75, pasal 76, pasal 79, dan pasal 89 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman dan 4 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2015-2035;
a. penyelenggaraan pelayanan;
b. nama, objek, dan subjek retribusi;
c. golongan retribusi;
d. cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
e. prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif;
f. struktur dan besaran tarif;
g. pemungutan retribusi;
h. kedaluwarsa;
i. pengembalian kelebihan pembayaran;
j. insentif pemungutan;
k. sanksi administrasi;
1. ketentusin penyidikan;
m. i>emeriksaan;
n. keberatan; dan
o. ketentuan Iain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 7 huruf a, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, dan Pasal 124 Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 250), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 1 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2016/01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang Perdagangan pada sub bidang standarisasi dan perlindungan konsumen maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memperluas cakupan pemungutan retribusi daerah termasuk diantaranya Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dapat menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 2 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1999; UU No 15 Tahun 1999; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 1985; PP No 26 Tahun 1983; PP No 2 Tahun 1989; PERMEN PERINDAG No 61/MPP/Kep/2/1998; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAG No 50/MDAG/PER/10/2009; PERMENDAG No 51/MDAG/ PER/10/2009; PERMENDAG No 08/MDAG/PER/3/2010; PERMENDAG No 69/MDAG/PER/10/201; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAG No 70/MDAG/PER/10/2014; PERMENDAG No 71/MDAG/PER/10/2014; KEPMENPERINDAG No 731/MPP/Kep/10/2002; KEMENDAGRI No 6 Tahun 2003; KEPDJPDN No 72/PDN/Kep/6/2009; PERDA Kota Depok No 7 Tahun 2008; PERDA Kota Depok No 8 Tahun 2008; PERDA Kota Depok No 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas
3. Penyelenggaraan Tera / Tera Ulang Alat UTTP
4. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
5. Sanksi
6. Ketentuan Lain-Lain
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
62 Halaman (Penjelasan 5 Halaman, Lampiran I 4 Halaman, Lampiran II 21 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011
Bahwa berdasrkan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, daerah dapat memungut pajak sesuai dengan potensi daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009, UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009; UU No.38 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983; PP 41 Tahun 1999; PP 55 Tahun 2005; PP 58 Tahun 2005; PP 8 Tahun 2006; PP 38 Tahun 2007; PP 43 Tahun 2008; PP 23 Tahun 2010; Perpres 34 Tahun 2003; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Permen Agraria No 9 Tahun 1999; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenkeu No 147/PMK.07/2010; Permenkeu No 148/PMK.07/2010; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Jenis Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunana Perdesaan dan Perkotaan; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan Pengawasan dan Pengembalian; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2011.
38 Halaman dan 14 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 1 Tahun 2017
pajak - reklame - ATAS - PERATURAN DAERAH - KABUPATEN- BUTON - NOMOR 4 - TAHUN 2010
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kab. Buton No. 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No. 4 Tahun 2010
Ketentuan mengenai cara perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana diatur dalam Lampiran Perda Kab. Buton No. 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Perda ini. Ketentuan Pasal 38 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD KELAS D KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2)huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis pajak daerah kabupaten/kota. Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang meliputi pengaturan nama, objek, subjek, dasar pengenaan tarif, cara penghitungan pajak, penetapan wilayah pemungutan, proses pendataan, penetapan tata cara pemungutan, tahun pajak dan saat terutang, tata cara pembayaran dan penelitian, tata cara penagihan, kadaluarsa penagihan, pengajuan keberatan, banding, dan gugatan, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, hak mendahulu, pemeriksaan dan pengawasan, insentif pemungutan, sanksi dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Penjelasan : 15 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat