Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas 3. Penyelenggaraan Tera / Tera Ulang Alat UTTP 4. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 5. Sanksi 6. Ketentuan Lain-Lain 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat