Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: Skep/1223/M/IX/2000 tanggal 27 September 2000 tentang Pembukaan Kembali Pendaftaran Untuk Mendapatkan Gelar Kehormatan Veteran Republik Indonesia
Peraturan Dirjen Pothan Kemhan Nomor: Per/02/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Prosedur Penyelesaian Administrasi Veteran
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan, telah diatur dalam Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 38 Tahun 201 7 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 38 Tahun 201 7 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 201 7 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu;
b. bahwa Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu sudah tidak sesuai sehingga perlu diubah dan disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan b sebagaimana diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2017 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017 Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemeritahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781)-;
8. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 6);
9 . Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu (Serita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2017 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah ProvinsiBengkulu Tahun 2021);
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BENGKULU
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggpta DPRD di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ten tang Pemberian Tunjangan Harl Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dan menindak lanjuti -radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/3889/SJ tanggal 15 Mei 2019, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kata Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kata Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, An.ggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional· Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6349); 5. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2019(Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2018 Nomor9; 6. Peraturan Wali kota Baubau Nomor 45 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kata Baubau Tahun 2018 Nomor 38).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA
BAB III PEMBAYARAN TUNJANGAN HARi RAYA
BABV KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2007).
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA; PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 11 Tahun 1974 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Dan Penjabat Negara
Mengubah :
PP No. 12 Tahun 1973 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 1973.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 35 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, dan Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dengan telah terbitnya persetujuan hasil evaluasi
jabatan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
atas Evaluasi Jabatan Tenaga Kesehatan, Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan maka perlu
menetapkan Pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil Berbasis Kinerja bagi Pendidik, Tenaga
Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Pejabat Struktural
pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah
dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja bagi Pendidik,
Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Pejabat
Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit
Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah Undang-Undang Nomor
27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Kinerja Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja;
4. Pemberian Tpp;
5. Penyusunan Skp;
6. Pemberian Izin, Toleransi dan Pejabat Pemberi Izin;
7. Mekanisme Pengajuan dan Pembayaran Tpp;
8. Penambahan Anggaran;
9. Evaluasi;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Berbasis Kinerja dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut pada Lampiran VII dan Lampiran VIII dan Peraturan Bupati
Tanah Laut Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019
tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil Berbasis Kinerja dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut pada
Lampiran IX dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEPPRES No. 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan, Pemeriksa Bea Dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi Dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, Dan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONOR PENGELOLA SATUAN TUGAS PENANGANAN CORONA VIRUS DESEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk menunjang pelaksanaan tugas pengelola Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 perlu diberikan honor.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimanan telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Penetapan Honor Bagi Pengelola Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat