BESARAN HONOR PENGELOLA SATUAN TUGAS PENANGANAN CORONA VIRUS DESEASE 2019
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD. No. 2021/35, LL Kab Manokwari: 4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONOR PENGELOLA SATUAN TUGAS PENANGANAN CORONA VIRUS DESEASE 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka untuk menunjang pelaksanaan tugas pengelola Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Desease 2019 perlu diberikan honor.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimanan telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Penetapan Honor Bagi Pengelola Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
|